Gaji Pokok Golongan 4a: Besaran, Faktor yang Mempengaruhi, dan Tunjangan
Gaji pokok adalah salah satu komponen penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan 4a merupakan golongan tertinggi dalam sistem kepangkatan PNS, dan masa kerja PNS golongan 4a dapat mencapai 32 tahun.
Besarannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS golongan 4a adalah sebagai berikut:
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 32 Tahun |
---|---|---|
IVa | Rp3.044.300 | Rp5.000.000 |
IVb | Rp3.173.100 | Rp5.211.500 |
IVc | Rp3.307.300 | Rp5.431.900 |
IVd | Rp3.447.300 | Rp5.659.900 |
IVe | Rp3.593.300 | Rp5.895.400 |
Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Faktor yang Mempengaruhi
Besaran gaji pokok PNS golongan 4a dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu golongan dan masa kerja. Golongan PNS ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan jabatan, sedangkan masa kerja PNS ditentukan berdasarkan lama waktu mengabdi sebagai PNS.
PNS golongan 4a merupakan golongan tertinggi dalam sistem kepangkatan PNS. PNS golongan 4a dapat diperoleh oleh PNS yang memiliki pendidikan S3 atau gelar Profesor, atau PNS yang telah memiliki pengalaman kerja sebagai PNS golongan 3a selama minimal 15 tahun.
Masa kerja PNS golongan 4a dapat mencapai 32 tahun. PNS golongan 4a yang telah memiliki masa kerja 32 tahun akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.000.000.
Tunjangan
Selain gaji pokok, PNS golongan 4a juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang diterima PNS golongan 4a antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lainnya
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri/suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga PNS golongan 4a adalah sebagai berikut:
Golongan | Tunjangan Istri/Suami | Tunjangan Anak |
---|---|---|
IVa | Rp1.080.000 | Rp250.000 per anak |
IVb | Rp1.105.000 | Rp255.000 per anak |
IVc | Rp1.130.000 | Rp260.000 per anak |
IVd | Rp1.155.000 | Rp265.000 per anak |
IVe | Rp1.180.000 | Rp270.000 per anak |
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS berdasarkan jabatan yang didudukinya. Besaran tunjangan jabatan PNS golongan 4a diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS berdasarkan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Besaran tunjangan kinerja PNS golongan 4a diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan lainnya yang dapat diterima PNS golongan 4a antara lain tunjangan beras, tunjangan pajak, dan tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Gaji pokok PNS golongan 4a merupakan besaran gaji pokok tertinggi dalam sistem kepangkatan PNS. Besaran gaji pokok PNS golongan 4a dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja. PNS golongan 4a juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.