Gaji PPPK Paruh Waktu: Kisaran, Perhitungan, dan Faktor Penentu
Pada tanggal 2 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu perubahan yang terdapat dalam undang-undang tersebut adalah adanya formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah PPPK yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPPK penuh waktu, kecuali dalam hal waktu kerja, jam kerja, dan beban kerja.
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat terkait PPPK paruh waktu adalah gajinya. Besaran gaji PPPK paruh waktu belum diatur secara detail dalam undang-undang tersebut. Namun, pemerintah telah memberikan gambaran umum mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban. Namun, secara umum, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan akan lebih rendah daripada gaji PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran gaji tenaga honorer penuh waktu adalah Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Jika gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji tenaga honorer penuh waktu, maka kisaran gaji PPPK paruh waktu adalah Rp 1,39 juta – Rp 3,97 juta per bulan.
Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu dapat berbeda-beda tergantung pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Hal ini karena instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan anggarannya.
Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu akan dibayarkan berdasarkan skema upah per jam. Formula perhitungan gaji PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:
Upah per jam = Upah sebulan / 126
Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu x 52 minggu / 12 bulan.
Sebagai contoh, jika gaji PPPK paruh waktu sebulan adalah Rp 2,5 juta, maka upah per jamnya adalah:
Upah per jam = 2.500.000 / 126 = 20.202,02
Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang bekerja selama 5 jam dalam sehari akan mendapatkan gaji sebesar:
Gaji per hari = Upah per jam x Jam kerja = 20.202,02 x 5 = 101.010,10
Faktor Penentu Gaji PPPK Paruh Waktu
Selain tugas, bidang, dan wewenang yang diemban, ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi besaran gaji PPPK paruh waktu, yaitu:
- Jenjang jabatan
- Pendidikan
- Pengalaman kerja
- Lokasi kerja
Pemerintah akan menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan faktor-faktor tersebut. Namun, pemerintah juga akan memberikan perlindungan kepada PPPK paruh waktu dengan memberikan jaminan pensiun.
Kesimpulan
Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan akan lebih rendah daripada gaji PPPK penuh waktu. Namun, besaran gaji PPPK paruh waktu dapat berbeda-beda tergantung pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi besaran gaji PPPK paruh waktu, yaitu jenjang jabatan, pendidikan, pengalaman kerja, dan lokasi kerja.