Golongan P3k

Golongan P3K: Pengertian, Jenis, dan Besaran Gaji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis tenaga kerja yang ada di Indonesia. PPPK diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu berdasarkan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu.

PPPK memiliki sistem kepangkatan dan golongan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem kepangkatan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Pengertian Golongan P3K

Golongan P3K adalah klasifikasi jabatan yang didasarkan pada jenjang pendidikan dan keterampilan yang dimiliki oleh PPPK. Golongan P3K terdiri dari 17 golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.

Jenis Golongan P3K

Golongan P3K dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Golongan Jabatan Fungsional
  • Golongan Jabatan Struktural

Golongan Jabatan Fungsional

Golongan jabatan fungsional adalah golongan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah jabatan yang mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu.

Golongan jabatan fungsional PPPK terdiri dari 14 golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XIV. Golongan jabatan fungsional PPPK dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Golongan jabatan fungsional keahlian
  • Golongan jabatan fungsional keterampilan

Golongan Jabatan Struktural

Golongan jabatan struktural adalah golongan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Jabatan struktural adalah jabatan yang mensyaratkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan.

Golongan jabatan struktural PPPK terdiri dari tiga golongan, yaitu golongan IX, golongan X, dan golongan XI.

Besaran Gaji P3K

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 32 Tahun
I Rp 1.798.100 Rp 3.565.700
II Rp 1.932.600 Rp 3.826.800
III Rp 2.071.400 Rp 4.093.200
IV Rp 2.214.500 Rp 4.364.900
V Rp 2.362.000 Rp 4.642.000
VI Rp 2.514.000 Rp 4.924.600
VII Rp 2.670.500 Rp 5.212.700
VIII Rp 2.831.500 Rp 5.506.300
IX Rp 2.997.100 Rp 5.805.400
X Rp 3.167.300 Rp 6.110.000
XI Rp 3.359.000 Rp 6.420.100
XII Rp 3.501.100 Rp 6.735.700
XIII Rp 3.648.700 Rp 7.056.800
XIV Rp 3.801.900 Rp 7.383.400
XV Rp 3.960.700 Rp 7.715.500
XVI Rp 4.125.100 Rp 8.053.100
XVII Rp 4.295.200 Rp 8.396.200

Perbedaan Golongan P3K dan PNS

Ada beberapa perbedaan antara golongan P3K dan PNS, antara lain:

  • Perbedaan sistem pengangkatan

P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu, sedangkan PNS

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *