Golongan P3K: Pengertian, Jenis, dan Besaran Gaji
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis tenaga kerja yang ada di Indonesia. PPPK diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu berdasarkan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu.
PPPK memiliki sistem kepangkatan dan golongan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem kepangkatan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Pengertian Golongan P3K
Golongan P3K adalah klasifikasi jabatan yang didasarkan pada jenjang pendidikan dan keterampilan yang dimiliki oleh PPPK. Golongan P3K terdiri dari 17 golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Jenis Golongan P3K
Golongan P3K dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Golongan Jabatan Fungsional
- Golongan Jabatan Struktural
Golongan Jabatan Fungsional
Golongan jabatan fungsional adalah golongan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah jabatan yang mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu.
Golongan jabatan fungsional PPPK terdiri dari 14 golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XIV. Golongan jabatan fungsional PPPK dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
- Golongan jabatan fungsional keahlian
- Golongan jabatan fungsional keterampilan
Golongan Jabatan Struktural
Golongan jabatan struktural adalah golongan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Jabatan struktural adalah jabatan yang mensyaratkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
Golongan jabatan struktural PPPK terdiri dari tiga golongan, yaitu golongan IX, golongan X, dan golongan XI.
Besaran Gaji P3K
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar pula gaji yang diterima.
Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 32 Tahun |
---|---|---|
I | Rp 1.798.100 | Rp 3.565.700 |
II | Rp 1.932.600 | Rp 3.826.800 |
III | Rp 2.071.400 | Rp 4.093.200 |
IV | Rp 2.214.500 | Rp 4.364.900 |
V | Rp 2.362.000 | Rp 4.642.000 |
VI | Rp 2.514.000 | Rp 4.924.600 |
VII | Rp 2.670.500 | Rp 5.212.700 |
VIII | Rp 2.831.500 | Rp 5.506.300 |
IX | Rp 2.997.100 | Rp 5.805.400 |
X | Rp 3.167.300 | Rp 6.110.000 |
XI | Rp 3.359.000 | Rp 6.420.100 |
XII | Rp 3.501.100 | Rp 6.735.700 |
XIII | Rp 3.648.700 | Rp 7.056.800 |
XIV | Rp 3.801.900 | Rp 7.383.400 |
XV | Rp 3.960.700 | Rp 7.715.500 |
XVI | Rp 4.125.100 | Rp 8.053.100 |
XVII | Rp 4.295.200 | Rp 8.396.200 |
Perbedaan Golongan P3K dan PNS
Ada beberapa perbedaan antara golongan P3K dan PNS, antara lain:
- Perbedaan sistem pengangkatan
P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu, sedangkan PNS