Honorer 2024

Honorer 2024: Antara Harapan dan Kegelisahan

Honorer merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pegawai pemerintah yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Honorer biasanya diangkat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa status honorer akan dihapus dan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penghapusan status honorer ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Adanya kebijakan ini tentu menimbulkan berbagai tanggapan, baik dari honorer sendiri maupun dari masyarakat luas. Sebagian honorer menyambut baik kebijakan ini dengan harapan dapat diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, sebagian lainnya merasa cemas karena khawatir akan kehilangan pekerjaan.

Harapan Honorer

Honorer yang menyambut baik kebijakan penghapusan status honorer ini berharap dapat diangkat menjadi PPPK. Mereka beranggapan bahwa PPPK merupakan status yang lebih baik daripada honorer.

PPPK memiliki beberapa keunggulan dibandingkan honorer, antara lain:

  • Memiliki masa kerja yang lebih jelas dan terjamin
  • Memiliki tunjangan dan fasilitas yang lebih baik
  • Memiliki kesempatan untuk mengikuti jenjang karir yang lebih tinggi

Kegelisahan Honorer

Sementara itu, honorer yang merasa cemas dengan kebijakan ini khawatir akan kehilangan pekerjaan. Mereka beranggapan bahwa tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Hal ini dikarenakan jumlah formasi PPPK yang tersedia terbatas. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 ditargetkan mencapai 1,6 juta orang.

Jumlah ini masih jauh lebih kecil dibandingkan jumlah honorer yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 2,3 juta orang. Artinya, masih ada sekitar 700.000 honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Solusi yang Diharapkan

Untuk mengatasi kegelisahan honorer, pemerintah perlu memberikan solusi yang tepat. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan memberikan kesempatan bagi honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan tertentu.

Dengan mengikuti pelatihan atau pendidikan tersebut, honorer dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensinya sehingga dapat bersaing di dunia kerja. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan bantuan sosial kepada honorer yang kehilangan pekerjaan.

Kebijakan penghapusan status honorer merupakan langkah yang tepat untuk menata birokrasi pemerintahan. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan masalah sosial yang baru.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *