Hukum Pinjol Legal di Indonesia
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman dana, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun, maraknya pinjol ilegal juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Pinjol ilegal kerap melakukan praktik-praktik yang tidak etis, seperti ancaman, intimidasi, dan pelecehan, kepada peminjam yang tidak dapat membayar.
Untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur kegiatan pinjol. Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pinjol beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam memilih pinjol:
- Terdaftar dan berizin dari OJK
Pinjol legal wajib terdaftar dan berizin dari OJK. Masyarakat dapat mengecek daftar pinjol legal di website OJK.
- Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS, WhatsApp, atau telepon.
- Memberikan pinjaman dengan bunga dan biaya yang transparan
Pinjol legal wajib memberikan informasi yang transparan mengenai bunga dan biaya pinjaman, termasuk denda keterlambatan pembayaran.
- Memiliki layanan pengaduan
Pinjol legal wajib memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh peminjam.
- Mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Pinjol legal wajib mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam untuk keperluan penagihan.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan
Pihak penagih pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hukum yang Berlaku bagi Pinjol Legal
Pinjol legal merupakan produk jasa keuangan yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, pinjol legal memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah
- Memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada nasabah
- Melakukan penagihan secara profesional
Dasar Hukum Ganti Rugi bagi Korban Pinjol Legal
Dalam hal pinjol legal melakukan pelanggaran hukum, korban dapat menuntut ganti rugi kepada pinjol tersebut. Ganti rugi dapat dituntut berdasarkan berbagai dasar hukum, antara lain:
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Penanganan Keluhan Pinjol
Dalam hal terjadi pelanggaran hukum oleh pinjol legal, masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada OJK. OJK akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan kepada AFPI. AFPI merupakan asosiasi yang menaungi penyelenggara fintech lending di Indonesia. AFPI memiliki kode etik yang wajib ditaati oleh anggotanya.
Tips Memilih Pinjol Legal
Berikut adalah beberapa tips memilih pinjol legal:
- Cek apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin dari OJK
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah dan cepat
- Perhatikan bunga dan biaya pinjaman yang dibebankan
- Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat sebelum menandatanganinya
- Jangan memberikan akses yang tidak perlu kepada pinjol
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan dasar hukum yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari praktik-praktik pinjol ilegal dan melindungi hak-