Info Kemenag Pppk

Info Kemenag PPPK: Formasi, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023. Lowongan tersebut dibuka untuk berbagai formasi, mulai dari guru, dosen, hingga jabatan fungsional lainnya.

Formasi PPPK Kemenag

Formasi PPPK Kemenag yang dibuka pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Guru

    • Guru Agama Islam
    • Guru Pendidikan Agama Islam
    • Guru Bahasa Arab
    • Guru Pendidikan Bahasa Arab
    • Guru Pendidikan Quran Hadits
    • Guru Pendidikan Bahasa Inggris
    • Guru Pendidikan Matematika
    • Guru Pendidikan IPA
    • Guru Pendidikan IPS
    • Guru Pendidikan Seni Budaya
    • Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
    • Guru Pendidikan Anak Usia Dini
  • Dosen

    • Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
    • Dosen Fakultas Syariah dan Hukum
    • Dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam
    • Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi
    • Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
    • Dosen Fakultas Pertanian
    • Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Dosen Fakultas Teknik
    • Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan
  • Jabatan Fungsional Lainnya

    • Arsiparis
    • Pranata Komputer
    • Pranata Hubungan Masyarakat
    • Pranata Budaya
    • Pranata Humas
    • Pranata Laboratorium
    • Pranata Perpustakaan
    • Pranata Statistika
    • Penghulu
    • Penyuluh Agama Islam
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • Penyuluh Agama Hindu
    • Penyuluh Agama Buddha
    • Penyuluh Agama Konghucu
    • Pengawas PAI
    • Pengawas PA
    • Pengawas PK
    • Pengawas PAU
    • Auditor
    • Perencana
    • Analis Kepegawaian
    • Analis Anggaran
    • Analis Kepesantrenan
    • Analis Bimbingan Masyarakat
    • Analis Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Analis Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
    • Analis Penyelenggaraan Rumah Ibadah
    • Analis Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam
    • Analis Penyelenggaraan Pondok Pesantren
    • Analis Penyelenggaraan Madrasah
    • Analis Penyelenggaraan Pendidikan Agama Kristen
    • Analis Penyelenggaraan Pendidikan Agama Katolik
    • Analis Penyelenggaraan Pendidikan Agama Hindu
    • Analis Penyelenggaraan Pendidikan Agama Buddha
    • Analis Penyelenggaraan Pendidikan Agama Konghucu
    • Analis Statistika Agama
    • Pengembang Teknologi Informasi
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengelola Keuangan
    • Pengelola Kepegawaian
    • Pengelola Barang Milik Negara
    • Pengelola Pelayanan Publik
    • Pengelola Humas
    • Pengelola Perpustakaan
    • Pengelola Arsip
    • Pengelola Data
    • Pengelola Statistika
    • Pengelola Rumah Ibadah
    • Pengelola Pondok Pesantren
    • Pengelola Madrasah
    • Pengelola Pendidikan Agama Kristen
    • Pengelola Pendidikan Agama Katolik
    • Pengelola Pendidikan Agama Hindu
    • Pengelola Pendidikan Agama Buddha
    • Pengelola Pendidikan Agama Konghucu
    • Pengelola Statistika Agama
    • Pengelola Teknologi Informasi
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengelola Keuangan
    • Pengelola Kepegawaian
    • Pengelola Barang Milik Negara
    • Pengelola Pelayanan Publik
    • Pengelola Humas
    • Pengelola Perpustakaan
    • Pengelola Arsip
    • Pengelola Data
    • Pengelola Statistika
    • Pengelola Rumah Ibadah
    • Pengelola Pondok Pesantren
    • Pengelola Madrasah
    • Pengelola Pendidikan Agama Kristen
    • Pengelola Pendidikan Agama Katolik
    • Pengelola Pendidikan Agama Hindu
    • Pengelola Pendidikan Agama Buddha
    • Pengelola Pendidikan Agama Konghucu
    • Pengelola Statistika Agama

Syarat PPPK Kemenag

Syarat umum untuk mendaftar PPPK Kemenag adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *