Insider Trading In An
Definisi
Insider trading adalah praktik ilegal di pasar modal yang melibatkan perdagangan saham atau efek lain dari perusahaan publik berdasarkan informasi material nonpublik tentang perusahaan tersebut. Informasi material adalah informasi yang dapat secara signifikan mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jenis-Jenis Insider Trading
Ada dua jenis utama insider trading, yaitu:
- Insider trading primer adalah pembelian atau penjualan saham perusahaan oleh orang dalam, seperti direktur, eksekutif, atau pemegang saham utama.
- Insider trading sekunder adalah pembelian atau penjualan saham perusahaan oleh orang yang bukan orang dalam, tetapi mendapatkan informasi material dari orang dalam.
Contoh Insider Trading
Berikut adalah beberapa contoh insider trading:
- Seorang direktur perusahaan mengetahui bahwa perusahaan akan mengumumkan laporan keuangan yang positif. Direktur tersebut kemudian membeli saham perusahaan sebelum pengumuman tersebut dibuat.
- Seorang karyawan perusahaan mengetahui bahwa perusahaan akan diakuisisi oleh perusahaan lain. Karyawan tersebut kemudian menjual saham perusahaan sebelum pengumuman tersebut dibuat.
- Seorang broker saham memiliki informasi bahwa perusahaan akan melakukan penarikan dana dari pasar modal. Broker tersebut kemudian menjual saham perusahaan kepada kliennya sebelum pengumuman tersebut dibuat.
Akibat Insider Trading
Insider trading dapat memiliki dampak negatif terhadap pasar modal, yaitu:
- Merugikan investor lain. Investor yang tidak memiliki informasi material akan dirugikan karena mereka tidak dapat membuat keputusan investasi yang tepat.
- Menyebabkan volatilitas pasar. Insider trading dapat menyebabkan harga saham naik atau turun secara tidak wajar, sehingga mengganggu stabilitas pasar.
- Mengganggu kepercayaan investor. Insider trading dapat merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal, sehingga mengurangi minat mereka untuk berinvestasi.
Hukuman Insider Trading
Insider trading adalah pelanggaran hukum di banyak negara. Di Indonesia, insider trading diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hukuman bagi pelaku insider trading di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cara Menghindari Insider Trading
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari insider trading, yaitu:
- Membaca informasi tentang perusahaan sebelum berinvestasi. Investor harus membaca laporan keuangan, prospek perusahaan, dan berita terbaru tentang perusahaan sebelum berinvestasi.
- Berhati-hati terhadap informasi yang diberikan oleh orang lain. Investor harus berhati-hati terhadap informasi yang diberikan oleh orang lain, terutama jika informasi tersebut tidak dapat diverifikasi.
- Laporkan kepada regulator jika mengetahui adanya insider trading. Investor dapat melaporkan adanya insider trading kepada regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesimpulan
Insider trading adalah praktik ilegal yang dapat merugikan investor lain, mengganggu stabilitas pasar, dan merusak kepercayaan investor. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mengetahui apa itu insider trading dan bagaimana cara menghindarinya.