Iuran Bpjs

Iuran BPJS Kesehatan: Besaran, Jenis, dan Cara Pembayarannya

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Program ini bertujuan untuk menjamin agar setiap orang, tanpa terkecuali, dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu secara menyeluruh, adil, dan terjangkau.

Salah satu aspek penting dari program BPJS Kesehatan adalah iuran. Iuran merupakan sumber pendanaan utama program BPJS Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berdasarkan Perpres tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Besaran iuran PBI untuk kelas I, II, dan III masing-masing sebesar Rp42.000, Rp100.000, dan Rp35.000 per bulan.

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU adalah peserta yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Besaran iuran PPU untuk kelas I, II, dan III masing-masing sebesar 5%, 4%, dan 2% dari gaji pokok atau upah.

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Peserta PBPU dan BP adalah peserta yang iurannya dibayar sendiri. Besaran iuran PBPU dan BP untuk kelas I, II, dan III masing-masing sebesar Rp150.000, Rp100.000, dan Rp35.000 per bulan.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu:

  • Bank

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai bank, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BCA.

  • ATM

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui ATM bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  • Pos

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui Kantor Pos.

  • Indomaret

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui Indomaret.

  • Alfamart

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui Alfamart.

  • Tokopedia

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui Tokopedia.

  • GoPay

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui GoPay.

  • OVO

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui OVO.

Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu akan dikenakan denda. Besaran denda iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 2% per bulan dari tunggakan iuran.

Pencabutan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut akan dicabut kepesertaannya. Kepesertaan dapat diaktifkan kembali dengan membayar tunggakan iuran dan denda.

Pentingnya Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Iuran BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan, kita dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan, seperti:

  • Pelayanan kesehatan yang bermutu
  • Akses pelayanan kesehatan yang adil
  • Pelayanan kesehatan yang terjangkau

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar kita dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang maksimal.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *