Iuran Bpjs Kelas 2

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 Tahun 2024

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Program ini memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pesertanya, termasuk peserta mandiri kelas 2.

Peserta mandiri kelas 2 adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iurannya sendiri, tanpa bantuan dari pemerintah atau pihak lain. Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 2 tahun 2024 adalah sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dapat dibayarkan melalui berbagai cara, yaitu:

  • Pembayaran tunai di kantor BPJS Kesehatan
  • Pembayaran melalui ATM, bank, atau e-commerce yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Pembayaran melalui aplikasi mobile JKN
  • Pembayaran melalui autodebet rekening

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 2 paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika pembayaran iuran terlambat, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelasnya, yaitu:

  • Pelayanan rawat inap di kelas 2
  • Pelayanan rawat jalan di kelas 2
  • Pelayanan gawat darurat di kelas 2
  • Pelayanan ambulans di kelas 2
  • Pelayanan obat dan bahan habis pakai di kelas 2

Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 juga dapat mengakses layanan promotif dan preventif, seperti:

  • Pemeriksaan kesehatan berkala
  • Imunisasi
  • Konseling kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dapat melakukan perubahan kelas menjadi kelas 1 atau kelas 3. Perubahan kelas dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Berikut adalah tabel iuran BPJS Kesehatan kelas 2 tahun 2024:

Kelas Iuran
2 Rp100.000/orang/bulan

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *