Jelaskan Kafarat Zihar Bagi Suami

Kafarat Zihar Bagi Suami

Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya yang menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Ucapan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, yaitu suami tidak boleh menggauli istrinya selama belum membayar kafarat.

Kafarat zihar adalah tindakan yang harus dilakukan oleh suami sebagai tebusan atas ucapan ziharnya. Kafarat ini bertujuan untuk menghapus dosa zihar dan mengembalikan hubungan suami istri yang telah terputus akibat zihar.

Kafarat zihar ada tiga macam, yaitu:

  • Memerdekakan budak beriman
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Ketiga macam kafarat ini memiliki urutan yang harus diikuti. Jika suami mampu memerdekakan budak beriman, maka itu adalah kafarat yang paling utama. Jika tidak mampu, maka dia bisa memilih puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka dia harus memberi makan 60 orang miskin.

Memerdekakan budak beriman

Memerdekakan budak beriman adalah kafarat zihar yang paling utama. Hal ini karena memerdekakan budak merupakan salah satu amal shalih yang paling besar pahalanya.

Akan tetapi, pada masa sekarang, budak beriman sudah sangat sulit ditemukan. Oleh karena itu, kafarat ini bisa diganti dengan kafarat yang lain, yaitu puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Puasa dua bulan berturut-turut

Puasa dua bulan berturut-turut adalah kafarat zihar yang kedua. Puasa ini harus dilakukan secara berturut-turut, yaitu tidak boleh terputus oleh apa pun. Jika puasanya terputus, maka suami harus mengulanginya dari awal.

Puasa kafarat zihar harus dilakukan di bulan-bulan haram, yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Jika suami tidak mampu berpuasa di bulan-bulan haram, maka dia boleh berpuasa di bulan-bulan lainnya.

Memberi makan 60 orang miskin

Memberi makan 60 orang miskin adalah kafarat zihar yang ketiga. Jumlah makanan yang diberikan harus setara dengan kebutuhan makan satu hari satu orang.

Makanan yang diberikan kepada orang miskin harus berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat. Jika suami tidak mampu memberikan makanan pokok, maka dia bisa memberikan uang senilai makanan pokok tersebut.

Kesimpulan

Kafarat zihar adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh suami yang telah melakukan zihar. Kafarat ini bertujuan untuk menghapus dosa zihar dan mengembalikan hubungan suami istri yang telah terputus akibat zihar.

Ada tiga macam kafarat zihar, yaitu memerdekakan budak beriman, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 orang miskin. Ketiga macam kafarat ini memiliki urutan yang harus diikuti.

Check Also

Suku Yang Paling Ditakuti Di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *