Kabur Dari Pinjol

Kabur Dari Pinjol: Pengertian, Risiko, dan Cara Mengatasinya

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pinjaman yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit pula yang terjerat utang pinjol dan tidak mampu membayarnya. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti utang yang terlalu besar, bunga yang tinggi, dan sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Pada kondisi seperti ini, beberapa orang mungkin berpikir untuk kabur dari utang pinjol. Namun, perlu diingat bahwa kabur dari utang pinjol memiliki risiko yang cukup besar. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, risiko, dan cara mengatasi utang pinjol:

Pengertian Kabur Dari Pinjol

Kabur dari utang pinjol adalah tindakan untuk menghindari tanggung jawab pembayaran utang pinjol. Tindakan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengganti nomor telepon, memblokir nomor debt collector, atau bahkan pindah ke luar negeri.

Risiko Kabur Dari Pinjol

Kabur dari utang pinjol memiliki risiko yang cukup besar, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Berikut adalah beberapa risiko yang dapat terjadi:

  • Masuk daftar hitam SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman, masyarakat akan diminta menyerahkan data pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji. Data-data ini akan digunakan oleh perusahaan pinjol untuk melakukan laporan ke OJK. Jika tidak mampu membayar utang, data pribadi tersebut akan dilaporkan sebagai kredit macet ke SLIK OJK.

Masuk daftar hitam SLIK OJK akan membuat seseorang sulit untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain, baik bank maupun non-bank. Hal ini karena lembaga keuangan akan melihat catatan riwayat kredit di SLIK OJK sebelum memberikan pinjaman.

  • Dikenakan denda dan bunga

Perusahaan pinjol biasanya akan mengenakan denda dan bunga kepada nasabah yang tidak mampu membayar utang. Denda dan bunga ini dapat semakin besar seiring berjalannya waktu. Hal ini dapat membuat utang menjadi semakin membengkak dan sulit untuk dilunasi.

  • Dikejar-kejar debt collector

Perusahaan pinjol biasanya akan menggunakan debt collector untuk menagih utang kepada nasabah. Debt collector seringkali menggunakan cara-cara yang tidak beretika, seperti mengancam, menyebarkan informasi pribadi, atau bahkan melakukan kekerasan.

  • Dijerat hukum

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang utang pinjol. Namun, jika tindakan kabur dari utang pinjol dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

Cara Mengatasinya

Jika Anda terjerat utang pinjol dan tidak mampu membayarnya, sebaiknya Anda tidak kabur dari utang tersebut. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi utang pinjol:

  • Bernegosiasi dengan perusahaan pinjol

Anda dapat mencoba untuk bernegosiasi dengan perusahaan pinjol untuk mendapatkan keringanan pembayaran. Misalnya, Anda dapat meminta untuk mengurangi jumlah utang, memperpanjang tenor pembayaran, atau mengurangi bunga.

  • Minta bantuan keluarga atau teman

Jika Anda tidak mampu membayar utang sendiri, Anda dapat meminta bantuan dari keluarga atau teman. Keluarga atau teman Anda dapat membantu Anda untuk membayar utang, atau setidaknya memberikan dukungan moral.

  • Daftar ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Jika Anda merasa telah dirugikan oleh perusahaan pinjol, Anda dapat mendaftar ke BPSK untuk menyelesaikan masalah tersebut. BPSK akan bertindak sebagai mediator antara Anda dan perusahaan pinjol untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

  • Lapor ke polisi

Jika perusahaan pinjol melakukan tindakan yang melanggar hukum, Anda dapat melaporkannya ke polisi. Namun, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda.

Kesimpulan

Kabur dari utang pinjol bukanlah solusi yang tepat. Tindakan ini justru akan membuat masalah menjadi semakin rumit. Jika Anda terjerat utang pinjol, sebaiknya Anda mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *