Kacamata BPJS: Syarat, Cara Klaim, dan Biaya yang Ditanggung
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan kesehatan kepada pesertanya, termasuk layanan alat kesehatan, seperti kacamata. Kacamata merupakan salah satu alat kesehatan yang penting bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang memiliki gangguan penglihatan.
Syarat Klaim Kacamata BPJS
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan untuk dapat mengklaim kacamata, yaitu:
- Peserta BPJS Kesehatan aktif
- Memiliki gangguan penglihatan yang sesuai dengan indikasi medis, yaitu minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris
- Memiliki surat rujukan dari dokter spesialis mata
Cara Klaim Kacamata BPJS
Berikut adalah cara mengklaim kacamata BPJS:
- Lakukan pemeriksaan mata di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mintalah surat rujukan dari dokter FKTP kepada dokter spesialis mata.
- Lakukan pemeriksaan mata di fasilitas kesehatan rujukan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mintalah resep kacamata dari dokter spesialis mata.
- Belilah kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Serahkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan resep kacamata kepada optik.
- Optik akan mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.
- Klaim kacamata akan diproses oleh BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Biaya yang Ditanggung BPJS
Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata adalah sebesar:
- Kelas 1: Rp330.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 3: Rp165.000
Biaya tersebut meliputi biaya lensa dan bingkai kacamata. Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu membayar selisih biaya, jika harga kacamata yang dibeli lebih tinggi dari biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Tips Klaim Kacamata BPJS
Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan proses klaim kacamata BPJS:
- Pastikan bahwa Anda sudah memiliki surat rujukan dari dokter FKTP sebelum melakukan pemeriksaan mata di FKRTL.
- Mintalah resep kacamata yang lengkap dan jelas dari dokter spesialis mata.
- Belilah kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Serahkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan resep kacamata kepada optik.