Kedudukan Dan Fungsi Organisasi Internasional Adalah

Kedudukan dan Fungsi Organisasi Internasional

Organisasi internasional adalah perhimpunan negara-negara merdeka dan berdaulat yang dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama melalui berbagai organ perhimpunan. Organisasi internasional memiliki kedudukan dan fungsi yang penting dalam tata hubungan internasional.

Kedudukan Organisasi Internasional

Kedudukan organisasi internasional dalam tata hubungan internasional dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek hukum dan aspek politik.

Aspek Hukum

Dalam aspek hukum, organisasi internasional memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional. Hal ini berarti bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara-negara dalam hukum internasional. Hak dan kewajiban tersebut dapat diperoleh melalui perjanjian internasional yang dibuat oleh organisasi internasional.

Aspek Politik

Dalam aspek politik, organisasi internasional memiliki kedudukan sebagai alat untuk mencapai kepentingan bersama negara-negara anggotanya. Hal ini berarti bahwa organisasi internasional berperan penting dalam mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional, pembangunan ekonomi dan sosial, dan perlindungan lingkungan.

Fungsi Organisasi Internasional

Organisasi internasional memiliki berbagai fungsi dalam tata hubungan internasional. Fungsi-fungsi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus.

Fungsi Umum

Fungsi umum organisasi internasional adalah sebagai berikut:

  • Menyelesaikan masalah-masalah bersama, seperti masalah perdamaian dan keamanan, pembangunan ekonomi dan sosial, dan perlindungan lingkungan.
  • Meningkatkan kerja sama antar negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keamanan.
  • Memperkuat tatanan hukum internasional.

Fungsi Khusus

Fungsi khusus organisasi internasional dapat berbeda-beda, tergantung pada tujuan dan mandat organisasi tersebut. Beberapa contoh fungsi khusus organisasi internasional adalah sebagai berikut:

  • Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
  • Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memiliki fungsi untuk mengatur perdagangan internasional.
  • Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki fungsi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat global.

Kesimpulan

Organisasi internasional memiliki kedudukan dan fungsi yang penting dalam tata hubungan internasional. Kedudukan organisasi internasional dalam aspek hukum adalah sebagai subjek hukum internasional, sedangkan dalam aspek politik adalah sebagai alat untuk mencapai kepentingan bersama negara-negara anggotanya. Fungsi organisasi internasional dapat dikelompokkan menjadi fungsi umum dan fungsi khusus.

Check Also

Sebutkan Gangguan Keamanan Yang Terjadi Pada Masa Kemerdekaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *