Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru: Pengangkatan Menjadi PPPK dengan Syarat dan Ketentuan
Pada tanggal 29 November 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 118/2013 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K2) Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keppres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keppres ini mengatur tentang pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK. Pengangkatan ini dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023 hingga tahun 2024. Pada tahun 2023, pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Syarat dan Ketentuan Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PPPK
Adapun syarat dan ketentuan pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai tenaga honorer K2 yang telah diangkat oleh pemerintah daerah atau instansi pusat sebelum tanggal 31 Desember 2023.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau keterampilan.
- Memenuhi nilai passing grade yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Tahapan Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PPPK
Proses pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pendataan dan verifikasi
Tahap pertama adalah pendataan dan verifikasi data honorer K2 yang memenuhi syarat. Data tersebut akan diverifikasi oleh KemenPANRB dan instansi yang bersangkutan.
- Seleksi
Honorer K2 yang telah terverifikasi akan mengikuti seleksi PPPK. Seleksi ini dilakukan oleh KemenPANRB dan instansi yang bersangkutan.
- Pengembangan kompetensi
Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi honorer K2 agar siap melaksanakan tugas sebagai PPPK.
- Pengangkatan
Honorer K2 yang telah mengikuti pengembangan kompetensi dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PPPK.
Kekhawatiran Honorer K2
Meskipun Keppres ini telah diterbitkan, namun masih ada kekhawatiran di kalangan honorer K2. Kekhawatiran tersebut antara lain:
- Honorer K2 yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan.
- Honorer K2 yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu.
- Honorer K2 yang diangkat menjadi PPPK akan memiliki gaji dan tunjangan yang lebih rendah dari PNS.
KemenPANRB telah menyampaikan bahwa pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. KemenPANRB juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK berjalan dengan lancar dan tidak ada yang dirugikan.
Kesimpulan
Keppres Nomor 72/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 118/2013 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K2) Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi honorer K2. Meskipun masih ada kekhawatiran di kalangan honorer K2, namun KemenPANRB telah menyampaikan bahwa pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.