KPU Garut Tetapkan Tiga Zona Kampanye dan Jadwal Pemilu 2024

GARUT, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan tiga zona untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum 2024. Zona A terdiri dari Dapil 1 dan 2, Zona B terdiri dari Dapil 3 dan 4, sementara Zona C terdiri dari Dapil 5 dan 6.

Penetapan zona ini dihasilkan dari kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Pemilu 2024, yang dihadiri oleh para peserta Pemilu 2024, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, dan TNI/Polri di Aula KPU Garut pada Jumat (19/01/2024).

KPU Garut berharap bahwa keputusan ini akan memastikan jalannya kampanye berlangsung lancar, aman, dan terkendali, sambil secara efektif menyampaikan visi misi peserta Pemilu kepada masyarakat.

Dian Hasanudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Garut, menyatakan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal dan zona kampanye akan segera diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kabupaten Garut. Dian berharap, dengan jadwal terstruktur ini, semua peserta Pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan aman. Jadwal kampanye menggunakan metode rapat umum akan dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Dengan kesepakatan hari ini mengenai zona-zonanya, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Kemungkinan nanti sore, kita akan mengesahkan jadwal tersebut dalam bentuk Keputusan KPU,” ujar Dian setelah memimpin rakor.

Dian menambahkan bahwa SK tersebut dapat menjadi pedoman bagi peserta Pemilu, terutama partai politik, yang akan melakukan kampanye dengan metode rapat umum. Oleh karena itu, dengan jadwal yang terstruktur, diharapkan semua elemen, khususnya peserta Pemilu, dapat melaksanakan kampanye dengan tertib, aman, dan nyaman, sehingga peserta Pemilu dapat lebih efektif menyampaikan visi misi kepada masyarakat.

“Kami berharap semua partai politik mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dan kami berharap partai politik dapat menjalankan semua tahapan kampanye, terutama kampanye rapat umum, serta memperhatikan aspek-aspek yang telah kita tetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Nuni Nurbayani, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Garut, menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu diharapkan untuk tidak melanggar aturan, termasuk larangan terhadap praktik money politics dan ujaran kebencian.

“Selain itu, betul-betul manfaatkan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU dengan sebaik-baiknya, dan hindari pelanggaran pada intinya,” ujar Nuni.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin, menyatakan kesiapan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan pihak lainnya untuk mendukung kesuksesan kampanye rapat umum. Nurrodhin juga mengimbau peserta kampanye agar menjaga keamanan dan kenyamanan, terutama jika ada konvoi atau arak-arakan.

“Diharapkan juga agar dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang merasa terganggu terkait dengan penyelenggaraan pengamanan,” tandasnya.