Login ASN P3K Guru: Cara, Syarat, dan Ketentuan
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru secara serentak pada tahun 2023. Seleksi ini diikuti oleh ribuan guru di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan.
Bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap 2, selanjutnya akan mengikuti pemberkasan dan penetapan NIP PPPK. Proses pemberkasan ini dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Untuk dapat melakukan pemberkasan online, guru yang lulus seleksi kompetensi tahap 2 terlebih dahulu harus melakukan login ke akun SSCASN. Login akun SSCASN ini dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara Login Akun SSCASN
Untuk melakukan login akun SSCASN, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik tombol "Login".
- Masukkan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Klik tombol "Login".
Jika login berhasil, maka akan muncul tampilan halaman akun SSCASN. Guru dapat melihat informasi data diri, riwayat pendaftaran, dan status kelulusan seleksi kompetensi tahap 2.
Syarat dan Ketentuan Login Akun SSCASN
Untuk dapat melakukan login akun SSCASN, guru harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut:
- Memiliki akun SSCASN yang telah didaftarkan pada periode seleksi CPNS dan PPPK guru tahun 2023.
- Akun SSCASN telah aktif dan telah diperbarui datanya.
- Akun SSCASN telah lulus seleksi kompetensi tahap 2.
Lupa Password Akun SSCASN
Jika guru lupa password akun SSCASN, dapat melakukan reset password melalui laman SSCASN. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik tombol "Lupa Password".
- Masukkan NIK dan Nomor Peserta seleksi CPNS dan PPPK guru tahun 2023.
- Klik tombol "Kirim".
Nantinya, guru akan menerima kode verifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang telah terdaftar di akun SSCASN. Guru dapat menggunakan kode verifikasi tersebut untuk melakukan reset password.
Pemberkasan Online PPPK Guru
Pemberkasan online PPPK guru dapat dilakukan melalui laman SSCASN. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik tombol "Pemberkasan".
- Masukkan NIK dan Nomor Peserta seleksi CPNS dan PPPK guru tahun 2023.
- Klik tombol "Masuk".
Pada halaman pemberkasan, guru dapat mengisi dan mengunggah dokumen-dokumen berikut:
- Isian biodata
- Surat lamaran
- Daftar riwayat hidup
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan formal
- Sertifikat pendidik (jika ada)
- Sertifikat pelatihan dan kompetensi
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat keterangan bebas HIV/AIDS
Guru dapat mengunggah dokumen-dokumen tersebut dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
Setelah dokumen-dokumen pemberkasan diunggah, guru dapat mencetak tanda terima pemberkasan. Tanda terima pemberkasan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa guru telah melakukan pemberkasan online.
Pemantauan Status Pemberkasan
Guru dapat memantau status pemberkasan melalui laman SSCASN. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik tombol "Pemberkasan".
- Masukkan NIK dan Nomor Peserta seleksi CPNS dan PPPK guru tahun 2023.
- Klik tombol "Masuk".
Pada halaman pemberkasan, guru dapat melihat status pemberkasan. Status pemberkasan yang dapat ditampilkan meliputi:
- Belum lengkap
- Lengkap
- Diverifikasi
- Disetujui
- Ditolak
Jika status pemberkasan telah disetujui, maka guru akan menerima surat penetapan NIP PPPK.
Kesimpulan
Login akun SSCASN merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh guru yang lulus seleksi kompetensi tahap 2 untuk mengikuti pemberkasan online PPPK guru. Guru yang ingin melakukan login akun SSCASN harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pemberkasan online PPPK guru dapat dilakukan melalui laman SSCASN. Guru dapat mengisi dan mengunggah dokumen-dokumen pemberkasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.