Masa Sanggah PPPK: Pengertian, Syarat, Cara, dan Prosedurnya
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan proses yang panjang dan kompleks. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, hingga seleksi wawancara, setiap tahapannya memiliki peluang kegagalan bagi peserta.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Pengertian Masa Sanggah PPPK
Masa sanggah PPPK adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Masa sanggah PPPK diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama 3 hari.
Tujuan Masa Sanggah PPPK
Tujuan masa sanggah PPPK adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah juga bertujuan untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam proses seleksi PPPK.
Syarat Mengajukan Sanggahan PPPK
Peserta yang dapat mengajukan sanggahan PPPK adalah peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, atau seleksi kompetensi bidang.
Cara Mengajukan Sanggahan PPPK
Peserta yang ingin mengajukan sanggahan PPPK dapat mengajukannya melalui portal SSCASN. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sanggahan PPPK:
- Login ke portal SSCASN.
- Klik menu "Layanan Informasi".
- Klik menu "Pengumuman Masa Sanggah".
- Pilih instansi yang dilamar.
- Klik menu "Sanggahan".
- Isi formulir sanggahan dengan benar dan lengkap.
- Unggah dokumen pendukung sanggahan.
- Klik tombol "Kirim".
Dokumen Pendukung Sanggahan PPPK
Peserta yang mengajukan sanggahan PPPK wajib mengunggah dokumen pendukung sanggahan. Dokumen pendukung sanggahan dapat berupa:
- Salinan dokumen persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa peserta memenuhi persyaratan.
Prosedur Sanggahan PPPK
Setelah peserta mengajukan sanggahan, instansi akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan tersebut. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh instansi.
Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung sanggahan dan menilai apakah sanggahan tersebut dapat dibenarkan. Jika sanggahan dapat dibenarkan, maka peserta akan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti seleksi selanjutnya. Namun, jika sanggahan tidak dapat dibenarkan, maka hasil seleksi tetap akan menjadi keputusan akhir.
Permasalahan yang Sering Muncul dalam Masa Sanggah PPPK
Dalam masa sanggah PPPK, sering muncul berbagai permasalahan, antara lain:
- Peserta tidak mengetahui cara mengajukan sanggahan.
- Peserta tidak mengetahui syarat dan tata cara pengajuan sanggahan.
- Peserta tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, peserta sebaiknya memahami cara mengajukan sanggahan PPPK dengan benar. Peserta juga sebaiknya mempersiapkan dokumen pendukung sanggahan dengan lengkap.
Kesimpulan
Masa sanggah PPPK adalah kesempatan bagi peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan. Peserta yang ingin mengajukan sanggahan PPPK harus memenuhi syarat dan tata cara pengajuan sanggahan yang telah ditentukan.
Dengan memahami cara mengajukan sanggahan PPPK dengan benar, peserta dapat meningkatkan peluangnya untuk lolos seleksi PPPK.