Mengaktifkan Kembali Bpjs

Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif jika peserta tidak membayar iuran secara rutin. Peserta yang status kepesertaannya tidak aktif tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cara pertama untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk dengan akun Anda.
  3. Klik menu "Profil".
  4. Klik "Status Kepesertaan".
  5. Jika status kepesertaan Anda tidak aktif, klik "Aktifkan Kembali".
  6. Ikuti instruksi yang diberikan untuk membayar iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.

2. Melalui WhatsApp

Cara kedua untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah melalui WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  3. BPJS Kesehatan akan mengirimkan balasan.
  4. Ikuti instruksi yang diberikan untuk membayar iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.

3. Melalui SMS

Cara ketiga untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah melalui SMS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan dengan format:
AKTIF(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan(spasi)Nominal Iuran 

Contoh:

AKTIF 0000000000000001 50000 
  1. Kirim pesan tersebut ke nomor 0811 9505040.

4. Melalui kantor BPJS Kesehatan

Cara keempat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah melalui kantor BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Bawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan bukti pembayaran iuran.
  3. Laporkan kepada petugas BPJS Kesehatan bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.

Pembayaran Iuran

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, Anda harus membayar iuran yang tertunggak. Besaran iuran yang tertunggak adalah biaya iuran bulanan yang seharusnya dibayarkan ditambah dengan denda sebesar 2% per bulan.

Contohnya, jika Anda memiliki tunggakan iuran selama 3 bulan, maka Anda harus membayar iuran sebesar 3 x Rp100.000 (iuran bulanan) + 3 x Rp2.000 (denda) = Rp304.000.

Perbarui Data

Jika data Anda di sistem BPJS Kesehatan sudah tidak valid, maka Anda harus memperbarui data tersebut sebelum mengaktifkan kembali kepesertaan Anda. Data yang perlu diperbarui antara lain:

  • Nama
  • Nomor NIK
  • Nomor KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Alamat
  • Nomor telepon

Anda dapat memperbarui data Anda melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, atau kantor BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai cara. Anda hanya perlu membayar iuran yang tertunggak dan memperbarui data Anda jika diperlukan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *