Cara Mengurus STNK Hilang
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kendaraan tersebut. Kehilangan STNK dapat menjadi masalah yang cukup merepotkan, karena pemilik kendaraan harus mengurus pembuatan STNK baru.
Berikut adalah cara mengurus STNK hilang:
- Laporkan kehilangan STNK ke kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kepolisian. Anda dapat melaporkan kehilangan STNK ke Polsek setempat. Untuk melaporkan kehilangan STNK, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi (jika ada)
Setelah melaporkan kehilangan STNK, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat keterangan kehilangan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembuatan STNK baru.
- Membuat surat permohonan pembuatan STNK baru
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda dapat membuat surat permohonan pembuatan STNK baru. Surat permohonan ini dapat dibuat di kantor Samsat setempat. Untuk membuat surat permohonan pembuatan STNK baru, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Membayar pajak kendaraan bermotor
Jika masa berlaku pajak kendaraan bermotor Anda belum habis, Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu. Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya pembuatan STNK baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya pembuatan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp200.000.
- Mengambil STNK baru
Setelah menyelesaikan semua persyaratan, Anda dapat mengambil STNK baru di kantor Samsat setempat. Anda akan mendapatkan STNK baru dalam waktu sekitar 21 hari kerja.
Berikut adalah tips untuk mengurus STNK hilang:
- Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Datanglah ke kantor Samsat pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan.
- Bersikaplah sopan dan sabar saat mengurus STNK baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, Anda dapat mengurus STNK hilang dengan mudah dan cepat.