Menonaktifkan Bpjs Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak bekerja, termasuk ibu hamil, anak, dan lansia. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap di Indonesia selama 6 bulan atau lebih.

Ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti ketika peserta meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK, atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Syarat untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Peserta harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Peserta harus memiliki iuran BPJS Kesehatan yang tidak menunggak.
  • Peserta harus menyertakan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen Persyaratan Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat keterangan dari pihak yang berwenang, jika diperlukan (misalnya surat kematian, surat pengunduran diri dari perusahaan, atau surat pindah ke negara lain).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ada dua cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, yaitu secara offline dan online.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Peserta akan diminta mengisi formulir permohonan penonaktifan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Berikut ini adalah langkah-langkah menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Tunggu giliran untuk dilayani.
  4. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan.
  5. Isi formulir permohonan penonaktifan.
  6. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  7. Tunggu petugas memproses permohonan Anda.
  8. Ambil kartu BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, peserta dapat menggunakan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) atau layanan Pandawa.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi E-Dabu

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu, peserta harus memiliki akun E-Dabu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun E-Dabu.
  3. Masuk ke aplikasi E-Dabu.
  4. Klik menu "Keanggotaan".
  5. Klik "Nonaktifkan".
  6. Isi formulir permohonan penonaktifan.
  7. Klik "Submit".

Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan Pandawa

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa, peserta dapat mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0812 1294 5526. Berikut ini adalah format pesannya:

Nama Pelapor: [Nama Anda] Nama Peserta: [Nama Peserta yang akan dinonaktifkan] Nomor Kartu Peserta: [Nomor Kartu Peserta] Nomor HP Peserta: [Nomor HP Peserta] Kode Layanan: [Kode layanan yang tersedia] 

Setelah mengirim pesan, peserta akan menerima balasan dari petugas BPJS Kesehatan. Peserta akan diminta mengisi formulir permohonan penonaktifan dan mengirimkannya ke petugas.

Kesimpulan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline maupun online. Peserta harus memenuhi syarat dan menyertakan dokumen persyaratan yang diperlukan. Peserta yang telah menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak akan lagi mendapatkan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *