Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2021 untuk menggantikan sistem outsourcing yang dinilai tidak memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerjanya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan salah satu instansi pemerintah yang turut membuka lowongan PPPK. Pada tahun 2023, Kemendikbudristek membuka lowongan PPPK untuk 5.634 formasi, dengan rincian 3.210 formasi untuk tenaga teknis dan 2.424 formasi untuk tenaga kesehatan.
Lowongan PPPK Kemendikbudristek memberikan peluang bagi para lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan instansi. Selain itu, PPPK juga memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di Kemendikbudristek untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
Namun, kebijakan PPPK juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah masih adanya stigma negatif terhadap PPPK. Stigma tersebut muncul karena PPPK dianggap memiliki status yang lebih rendah dibandingkan ASN PNS.
Selain itu, masih terdapat sejumlah ketidakjelasan terkait kebijakan PPPK, seperti besaran gaji, masa kerja, dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian bagi para calon PPPK.
Meskipun demikian, kebijakan PPPK Kemendikbudristek memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi instansi tersebut. Dengan adanya PPPK, Kemendikbudristek dapat meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Peluang PPPK Kemendikbudristek
Peluang PPPK Kemendikbudristek dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
- Aspek kepastian status dan kesejahteraan
Pegawai honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di Kemendikbudristek seringkali mengalami ketidakpastian status dan kesejahteraan. Mereka tidak memiliki jaminan kepastian kerja dan jaminan hari tua. Kebijakan PPPK memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer tersebut untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
- Aspek peningkatan kualitas SDM
Kebijakan PPPK memberikan kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan instansi. Hal ini dapat meningkatkan kualitas SDM di Kemendikbudristek.
- Aspek peningkatan kinerja
Pegawai yang memiliki kepastian status dan kesejahteraan cenderung lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik. Hal ini dapat meningkatkan kinerja Kemendikbudristek dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Aspek peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Dengan adanya PPPK, Kemendikbudristek dapat menambah jumlah tenaga yang tersedia untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Tantangan PPPK Kemendikbudristek
Tantangan PPPK Kemendikbudristek dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
- Aspek stigma negatif
Stigma negatif terhadap PPPK masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi. Stigma tersebut muncul karena PPPK dianggap memiliki status yang lebih rendah dibandingkan ASN PNS. Stigma ini dapat menghambat rekrutmen dan penerimaan PPPK.
- Aspek ketidakjelasan kebijakan
Masih terdapat sejumlah ketidakjelasan terkait kebijakan PPPK, seperti besaran gaji, masa kerja, dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian bagi para calon PPPK.
- Aspek kurangnya sosialisasi
Sosialisasi kebijakan PPPK masih belum optimal. Hal ini menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum memahami kebijakan PPPK.
Peluang dan Tantangan PPPK Kemendikbudristek
Peluang dan tantangan PPPK Kemendikbudristek perlu dipertimbangkan secara matang agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi instansi tersebut.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih luas dan intensif terkait kebijakan PPPK. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan PPPK dan menghilangkan stigma negatif yang masih melekat pada PPPK.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai kebijakan PPPK, terutama terkait besaran gaji, masa kerja, dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK. Kepastian ini penting untuk memberikan motivasi dan jaminan bagi para calon PPPK.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan kebijakan PPPK Kemendikbudristek dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi instansi tersebut.