Pemerintah Indonesia Pada Masa Demokrasi Parlementer"

Pemerintah Indonesia Pada Masa Demokrasi Parlementer

Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia berlangsung dari tahun 1950 hingga 1959. Masa ini ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sebagai konstitusi negara. Pada masa ini, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem pemerintahan parlementer, di mana kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.

Latar Belakang

Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia dimulai setelah berakhirnya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam KMB, disepakati bahwa Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) akan dibubarkan dan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada masa RIS, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Presiden RIS berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, sistem pemerintahan ini tidak berjalan lancar karena terjadi konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan diganti dengan NKRI. Pada masa NKRI, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan parlementer.

Karakteristik

Pada masa Demokrasi Parlementer, terdapat beberapa karakteristik yang menonjol, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif lebih dominan daripada kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat dari adanya sistem pemerintahan parlementer di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Terjadinya dualisme kepemimpinan. Hal ini terlihat dari adanya dua pemimpin negara, yaitu presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
  • Partai politik memiliki peran yang sangat penting. Hal ini terlihat dari banyaknya partai politik yang bermunculan pada masa ini.

Kebijakan Pemerintah

Pada masa Demokrasi Parlementer, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai kebijakan, antara lain:

  • Dalam bidang politik, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti pembentukan Komisi Nasional Indonesia (KNIP) sebagai badan legislatif dan deklarasi Djuanda tentang Wawasan Nusantara.
  • Dalam bidang ekonomi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti nasionalisasi bank-bank asing dan penerapan sistem ekonomi liberal.
  • Dalam bidang sosial, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberian bantuan sosial.

Masalah-Masalah

Pada masa Demokrasi Parlementer, pemerintah Indonesia juga menghadapi berbagai masalah, antara lain:

  • Stabilitas politik yang tidak stabil. Hal ini terlihat dari banyaknya kabinet yang jatuh akibat mosi tidak percaya dari parlemen.
  • Korupsi dan kolusi yang merajalela. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan.
  • Kemiskinan dan kesenjangan sosial yang masih tinggi. Hal ini terjadi karena belum adanya pemerataan pembangunan.

Akhir Masa Demokrasi Parlementer

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut mencabut berlakunya UUDS 1950 dan kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, berakhirlah masa Demokrasi Parlementer di Indonesia dan dimulailah masa Demokrasi Terpimpin.

Kesimpulan

Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia merupakan masa yang penuh dengan dinamika. Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan politik yang luas, tetapi juga diwarnai dengan berbagai masalah, seperti stabilitas politik yang tidak stabil, korupsi dan kolusi yang merajalela, serta kemiskinan dan kesenjangan sosial yang masih tinggi.

Akhir masa Demokrasi Parlementer ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut mengakhiri masa Demokrasi Parlementer dan dimulainya masa Demokrasi Terpimpin.

Check Also

Upaya Menghadapi Globalisasi Iptek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *