Pemkab Garut Dukung Sidang Keliling PN, Mudahkan Urusan Ganti Nama dan Perkawinan

Garut, 26 Februari 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB meluncurkan program Sidang Keliling untuk memudahkan akses keadilan bagi masyarakat. Program ini difokuskan pada perkara permohonan seperti ganti nama pada akta kelahiran, pengesahan perkawinan non-muslim, dan pengangkatan anak.

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menekankan pentingnya sidang yang efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Sidang keliling ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di pelosok Garut,” ujar Barnas.

Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk:

  • Mempermudah akses keadilan bagi masyarakat
  • Mempercepat proses sidang
  • Menghemat biaya bagi masyarakat

“Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Garut. Kami yang akan datang ke kecamatan-kecamatan,” kata Ni Wayan.

Program sidang keliling ini akan dimulai pada akhir bulan April 2024 setelah Hari Raya Idul Fitri dan ditargetkan selesai pada bulan Agustus 2024. PN Garut berharap dapat melakukan lebih dari 20 kegiatan sidang keliling pada tahun ini.

Ni Wayan menambahkan, PN Garut berencana untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pernikahan,” ujarnya.

Program Sidang Keliling PN Garut merupakan upaya untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan program ini, diharapkan masyarakat di pelosok Garut dapat lebih mudah mengakses keadilan dan menyelesaikan urusan hukum mereka.