Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk hidup yang bermartabat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, agama, atau status sosial.

HAM telah diakui oleh berbagai negara di dunia melalui berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. DUHAM berisi 30 pasal yang memuat berbagai hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak atas kebebasan, hak atas keamanan, hak atas keadilan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.

Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian HAM, berikut ini adalah beberapa prinsip dasar HAM:

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk hidup yang bermartabat.

  • Universal
  • Tidak dapat dicabut
  • Berlaku untuk semua orang
  • Diakui oleh negara-negara di dunia
  • Dituangkan dalam instrumen hukum internasional
  • Memiliki prinsip dasar
  • Dilindungi oleh hukum

HAM merupakan hak-hak dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh setiap negara. HAM penting untuk menjamin kehidupan yang bermartabat bagi setiap manusia.

Universal

Prinsip universalitas HAM berarti bahwa HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, agama, atau status sosial.

  • Tidak Memandang Ras

    HAM berlaku untuk semua orang, regardless of their race or ethnicity.

  • Tidak Memandang Jenis Kelamin

    HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin mereka.

  • Tidak Memandang Kebangsaan

    HAM berlaku untuk semua orang, regardless of their nationality or country of origin.

  • Tidak Memandang Agama

    HAM berlaku untuk semua orang, regardless of their religious beliefs or lack thereof.

Prinsip universalitas HAM sangat penting karena menjamin bahwa semua orang mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan dengan adil. Prinsip ini juga mengharuskan negara-negara untuk menghormati dan melindungi HAM semua orang, termasuk kelompok-kelompok yang rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Tidak dapat dicabut

Prinsip tidak dapat dicabutnya HAM berarti bahwa HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat diambil atau dicabut oleh siapa pun, termasuk negara.

  • Tidak Dapat Diambil oleh Negara

    Negara tidak dapat mengambil atau mencabut HAM seseorang, regardless of the circumstances.

  • Tidak Dapat Diambil oleh Individu Lain

    Individu lain tidak dapat mengambil atau mencabut HAM seseorang, regardless of their relationship to that person.

  • Tidak Dapat Dicabut dalam Keadaan Apa Pun

    HAM tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun, termasuk dalam keadaan darurat atau perang.

  • Tetap Berlaku Setelah Kematian

    HAM tetap berlaku setelah kematian seseorang, dan dilindungi oleh hukum.

Prinsip tidak dapat dicabutnya HAM sangat penting karena menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat diambil atau dicabut oleh siapa pun. Prinsip ini juga mengharuskan negara-negara untuk menghormati dan melindungi HAM semua orang, tanpa syarat.

Berlaku untuk semua orang

Prinsip bahwa HAM berlaku untuk semua orang berarti bahwa setiap orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, agama, atau status sosial, mempunyai hak asasi manusia yang sama.

  • Tidak Memandang Ras atau Etnis

    HAM berlaku untuk semua orang, regardless of their race or ethnicity.

  • Tidak Memandang Jenis Kelamin

    HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin mereka.

  • Tidak Memandang Kebangsaan atau Status Imigrasi

    HAM berlaku untuk semua orang, regardless of their nationality or immigration status.

  • Tidak Memandang Agama atau Kepercayaan

    HAM berlaku untuk semua orang, regardless of their religious beliefs or lack thereof.

Prinsip bahwa HAM berlaku untuk semua orang sangat penting karena menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan dengan adil. Prinsip ini juga mengharuskan negara-negara untuk menghormati dan melindungi HAM semua orang, tanpa diskriminasi.

Diakui oleh negara-negara di dunia

HAM diakui oleh negara-negara di dunia melalui berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

    DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan berisi 30 pasal yang memuat berbagai hak asasi manusia.

  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

    ICCPR diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1976 dan berisi 18 pasal yang memuat berbagai hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas kebebasan berpendapat.

  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat

    Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1984 dan berisi 16 pasal yang melarang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

  • Konvensi tentang Hak-Hak Anak

    Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 dan berisi 54 pasal yang memuat berbagai hak anak, seperti hak untuk hidup, hak atas pendidikan, dan hak untuk dilindungi dari kekerasan dan pelecehan.

Pengakuan HAM oleh negara-negara di dunia melalui instrumen hukum internasional menunjukkan bahwa HAM merupakan nilai universal yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua negara.

Dituangkan dalam instrumen hukum internasional

HAM dituangkan dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat.

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

    DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan berisi 30 pasal yang memuat berbagai hak asasi manusia. DUHAM merupakan instrumen hukum internasional pertama yang mengakui HAM sebagai hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia.

  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

    ICCPR diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1976 dan berisi 18 pasal yang memuat berbagai hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas kebebasan berpendapat. ICCPR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi negara-negara yang telah meratifikasinya.

  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat

    Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1984 dan berisi 16 pasal yang melarang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi negara-negara yang telah meratifikasinya.

Instrumen hukum internasional tentang HAM tersebut merupakan dasar hukum bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM semua orang.

Memiliki prinsip dasar

HAM memiliki beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pemajuan dan perlindungan HAM di seluruh dunia. Prinsip-prinsip dasar HAM tersebut antara lain:

  • Universalitas

    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, agama, atau status sosial.

  • Tidak dapat dicabut

    HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat diambil atau dicabut oleh siapa pun, termasuk negara.

  • Berlaku untuk semua orang

    HAM berlaku untuk semua orang, tanpa diskriminasi.

  • Diakui oleh negara-negara di dunia

    HAM diakui oleh semua negara di dunia melalui berbagai instrumen hukum internasional.

Prinsip-prinsip dasar HAM tersebut sangat penting karena menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat diambil atau dicabut oleh siapa pun. Prinsip-prinsip ini juga mengharuskan negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM semua orang.

Dilindungi oleh hukum

HAM dilindungi oleh hukum di semua negara di dunia. Di Indonesia, HAM dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Perlindungan hukum terhadap HAM sangat penting karena menjamin bahwa setiap orang dapat menikmati hak-hak asasinya tanpa takut akan pelanggaran atau penganiayaan. Hukum juga memberikan mekanisme bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Ada berbagai macam cara hukum melindungi HAM. Misalnya, hukum melarang penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, dan perbudakan. Hukum juga menjamin hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Selain itu, hukum juga memberikan mekanisme bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. Misalnya, korban penyiksaan dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku penyiksaan dan menuntut ganti rugi. Korban pelanggaran HAM juga dapat mengajukan pengaduan ke lembaga-lembaga HAM nasional dan internasional.

Perlindungan hukum terhadap HAM sangat penting untuk menjamin bahwa setiap orang dapat menikmati hak-hak asasinya tanpa takut akan pelanggaran atau penganiayaan. Hukum juga memberikan mekanisme bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Dengan demikian, hukum merupakan instrumen penting dalam melindungi HAM dan memastikan bahwa hak-hak dasar setiap orang dihormati dan dilindungi.

Check Also

Sejarah kujang, Senjata Pusaka dan Simbol Budaya Sunda

Kujang adalah sebuah senjata tradisional khas Sunda yang telah ada sejak berabad-abad silam. Kujang memiliki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *