Perbedaan Pppk Khusus Dan Umum

Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. PPPK dapat digolongkan menjadi dua, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum.

Pengertian PPPK Khusus dan Umum

  • PPPK Khusus adalah PPPK yang diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
  • PPPK Umum adalah PPPK yang diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Perbedaan PPPK khusus dan umum dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

  • Kriteria Pendaftar

Kriteria pendaftar PPPK khusus adalah sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI) * Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun * Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) * Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah * Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah * Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis * Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan * Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan * Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus dalam jabatan yang akan dilamar pada formasi PPPK Guru atau paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus dalam jabatan yang akan dilamar pada formasi PPPK Non-Guru * Memiliki sertifikat pendidik bagi yang akan melamar pada formasi PPPK Guru 

Kriteria pendaftar PPPK umum adalah sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI) * Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun * Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) * Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah * Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah * Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis * Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan * Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 
  • Formasi yang Ditawarkan

Formasi yang ditawarkan PPPK khusus adalah sebagai berikut:

* Guru * Tenaga Kesehatan * Tenaga Teknis 

Formasi yang ditawarkan PPPK umum adalah sebagai berikut:

* Guru * Tenaga Kesehatan * Tenaga Teknis * Tenaga Administrasi * Tenaga Penunjang lainnya 
  • Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, PPPK khusus juga memiliki persyaratan khusus yang ditetapkan berdasarkan formasi yang dipilih. Persyaratan khusus ini dapat berupa latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikat keahlian.

  • Persentase Formasi

Persentase formasi PPPK khusus dan umum dalam seleksi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

* PPPK khusus: 80% * PPPK umum: 20% 

Kesimpulan

Perbedaan PPPK khusus dan umum terletak pada kriteria pendaftar, formasi yang ditawarkan, persyaratan khusus, dan persentase formasi. PPPK khusus diperuntukkan bagi eks THK-II dan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan, sedangkan PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *