Pinjol Ada Modal Legal Atau Ilegal

Pinjol Ada Modal Legal Atau Ilegal? Ini Perbedaannya

Pinjaman online (pinjol) adalah salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman, sehingga menjadi alternatif yang menarik bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat.

Namun, perlu diingat bahwa ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal. Pinjol legal adalah pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Ada beberapa perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal, yaitu:

  • Perizinan

Pinjol legal telah memiliki izin usaha dari OJK. Izin usaha ini merupakan jaminan bahwa pinjol tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki izin usaha dari OJK.

  • Tata kelola

Pinjol legal wajib menerapkan tata kelola yang baik, seperti:

* Memiliki struktur organisasi yang jelas * Memiliki sumber daya manusia yang kompeten * Memiliki sistem dan prosedur yang memadai * Memiliki sistem pengendalian internal yang efektif 

Sedangkan pinjol ilegal tidak menerapkan tata kelola yang baik. Hal ini dapat meningkatkan risiko bagi peminjam, seperti:

* Bunga dan biaya yang tidak wajar * Tindakan penagihan yang tidak beretika * Penyalahgunaan data pribadi 
  • Layanan pengaduan

Pinjol legal wajib menyediakan layanan pengaduan bagi peminjam. Layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh peminjam untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan pinjol. Sedangkan pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Bunga dan biaya pinjaman yang tidak wajar

Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga dan biaya pinjaman yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang ditetapkan oleh OJK.

  • Tindakan penagihan yang tidak beretika

Pinjol ilegal sering menggunakan tindakan penagihan yang tidak beretika, seperti:

* Ancaman, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam * Penyebaran data pribadi peminjam 
  • Tidak memiliki layanan pengaduan

Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan bagi peminjam.

  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pinjol ilegal sering meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, termasuk data kontak, foto, dan video.

Tips Memilih Pinjol Legal

Untuk menghindari terjebak dalam pinjol ilegal, berikut adalah beberapa tips memilih pinjol legal:

  • Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK

Cek daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK melalui website OJK atau aplikasi OJK SINAR.

  • Perhatikan bunga dan biaya pinjaman

Bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan oleh pinjol legal harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

  • Pastikan pinjol tersebut memiliki layanan pengaduan

Layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh peminjam untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan pinjol.

  • Perhatikan identitas pengurus dan alamat kantor

Pastikan pinjol tersebut memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

  • Jangan memberikan akses seluruh data pribadi

Hanya berikan akses data pribadi yang diperlukan oleh pinjol untuk memproses pinjaman Anda.

Kesimpulan

Pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan yang signifikan. Pinjol legal telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, sehingga lebih aman dan terjamin. Sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki izin usaha dari OJK, sehingga dapat merugikan peminjam.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *