Pinjol Cairin Legal Atau Ilegal?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif solusi keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di tengah maraknya pinjol, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang tinggi, serta menggunakan cara-cara penagihan yang tidak adil dan mengancam.
Cairin adalah salah satu platform pinjol yang beroperasi di Indonesia. Lantas, apakah Cairin legal atau ilegal?
Berdasarkan data dari OJK, Cairin terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan nomor registrasi S-219/DPLK.OJK.07/2021. Dengan demikian, Cairin dapat dipastikan sebagai pinjol legal.
OJK memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pinjol agar dapat terdaftar dan diawasi. Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki izin usaha dari OJK
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memenuhi ketentuan mengenai perlindungan data konsumen
- Memenuhi ketentuan mengenai tata cara penagihan
Cairin telah memenuhi semua persyaratan tersebut, sehingga dapat dipastikan bahwa Cairin merupakan pinjol yang aman dan terpercaya.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal:
Karakteristik | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Status hukum | Terdaftar dan diawasi oleh OJK | Tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK |
Bunga dan denda | Sesuai dengan ketentuan OJK | Tinggi dan tidak transparan |
Cara penagihan | Adil dan sesuai dengan ketentuan OJK | Tidak adil dan mengancam |
Perlindungan konsumen | Dijamin oleh OJK | Tidak terjamin |
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa pinjol tersebut legal. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa status pendaftaran pinjol di website OJK.
Berikut adalah cara untuk memeriksa status pendaftaran pinjol di website OJK:
- Kunjungi website OJK di https://ojk.go.id/
- Klik menu "Pendaftaran dan Pengawasan Fintech Lending"
- Klik tombol "Periksa Status Pendaftaran"
- Masukkan nama pinjol atau nomor registrasi pinjol
- Klik tombol "Cari"
Jika pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka akan muncul informasi mengenai pinjol tersebut, termasuk nomor registrasi, nama perusahaan, dan alamat kantor.