Pinjol Mekar Legal Atau Ilegal?
Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak diminati masyarakat. Namun, tidak semua pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dapat merugikan masyarakat karena tidak memiliki aturan dan pengawasan yang jelas.
Salah satu pinjol yang sering dipertanyakan legalitasnya adalah Mekar. Mekar adalah perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan pinjaman online untuk usaha kecil dan mikro. Mekar telah mendapatkan perizinan usaha dari OJK berdasarkan Surat Keputusan OJK nomor KEP-127/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019.
Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pinjol Mekar adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK. Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan layanan Mekar dengan lebih aman dan terlindungi.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol legal yang terdaftar di OJK:
- Memiliki izin usaha dari OJK.
- Memiliki alamat dan nomor telepon yang jelas.
- Memiliki situs web yang aman dan terpercaya.
- Menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan peraturan OJK.
- Memiliki layanan pelanggan yang responsif.
Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu untuk memastikan bahwa pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK untuk memastikan legalitas pinjol yang ingin digunakan.
Berikut adalah beberapa tips memilih pinjol legal:
- Cek izin usaha pinjol di website OJK.
- Pastikan pinjol memiliki alamat dan nomor telepon yang jelas.
- Pastikan pinjol menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan peraturan OJK.
- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah dan cepat cair.
Dengan memilih pinjol legal, masyarakat dapat terhindar dari risiko kerugian dan penipuan.