Pinjol Sebar Data Sebelum Jatuh Tempo: Bahaya dan Cara Mengatasinya
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki potensi risiko yang besar, salah satunya adalah penyebaran data pribadi peminjam.
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat terjadi sebelum jatuh tempo. Hal ini biasanya dilakukan sebagai upaya untuk menekan peminjam agar segera melunasi hutangnya. Data pribadi yang disebarkan biasanya berupa foto, nama, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian dan dampak negatif yang besar bagi korban, seperti:
- Diteror dan diancam oleh debt collector
Debt collector pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi untuk menagih utang, seperti menelepon dan mengirim pesan ancaman ke korban, bahkan hingga mendatangi rumah korban. Hal ini dapat menimbulkan ketakutan dan kecemasan bagi korban.
- Dituduh sebagai pelaku kejahatan
Pinjol ilegal sering menyebarkan data pribadi korban dengan informasi yang tidak benar, seperti menuduh korban sebagai penipu atau pelaku kejahatan. Hal ini dapat merusak reputasi korban dan membuatnya sulit mendapatkan pinjaman di masa depan.
- Kerugian finansial
Penyebaran data pribadi dapat membuat korban menjadi sasaran penipuan atau pemerasan. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial bagi korban.
- Kerugian reputasi
Penyebaran data pribadi dapat membuat korban menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Hal ini dapat merusak reputasi korban dan membuatnya sulit diterima di lingkungan sosialnya.
Cara Menghindari Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
Untuk menghindari penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:
- Jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada pinjol ilegal
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK memiliki aturan yang ketat dalam hal perlindungan data pribadi.
- Hati-hati dengan aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan persyaratan yang mudah
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan persyaratan yang mudah. Hal ini bertujuan untuk menarik calon peminjam.
- Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat
Sebelum mengajukan pinjaman, bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat. Perhatikan ketentuan mengenai hak dan kewajiban peminjam, termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
- Laporkan pinjol ilegal kepada OJK
Jika Anda mengalami penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, segera laporkan kepada OJK. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal melalui website OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.
Penegakan Hukum
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal merupakan pelanggaran hukum. Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Penyebaran data pribadi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, jika Anda mengalami penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memberantas pinjol ilegal, termasuk dengan melakukan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi. Namun, upaya tersebut masih belum membuahkan hasil yang optimal.
Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menggunakan pinjol. Masyarakat juga perlu melaporkan pinjol ilegal kepada pihak yang berwenang jika mengalami penyebaran data pribadi.