Pinjol Singa Legal Atau Ilegal?
Pinjol Singa adalah salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang populer di Indonesia. Pinjol ini menawarkan berbagai macam produk pinjaman, mulai dari pinjaman tunai hingga pinjaman modal usaha.
Lantas, apakah Pinjol Singa legal atau ilegal?
Jawabannya adalah legal. Pinjol Singa telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-47/D.05/2020.
Berdasarkan data dari OJK, Pinjol Singa memiliki nama lengkap PT Sinar Digital Finance. Pinjol ini beralamat di Wisma Kodel, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan.
Sebagai perusahaan pinjol legal, Pinjol Singa harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Peraturan tersebut antara lain:
- Batas suku bunga maksimal 0,8% per hari atau 24% per tahun.
- Biaya administrasi maksimal 10% dari jumlah pinjaman.
- Biaya denda maksimal 0,5% per hari.
- Batas waktu pinjaman maksimal 30 hari.
Selain itu, Pinjol Singa juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada calon peminjam, termasuk tentang suku bunga, biaya administrasi, dan biaya denda.
Berdasarkan informasi yang tertera di website resminya, Pinjol Singa menawarkan suku bunga mulai dari 0,75% per hari atau 22,5% per tahun. Biaya administrasi maksimal 10% dari jumlah pinjaman. Biaya denda maksimal 0,5% per hari. Dan batas waktu pinjaman maksimal 30 hari.
Informasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pinjol Singa adalah perusahaan pinjol yang legal dan terpercaya. Namun, sebagai calon peminjam, Anda tetap harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol. Pastikan Anda memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi sebelum mengajukan pinjaman.
Berikut adalah beberapa tips untuk menggunakan layanan pinjol dengan aman:
- Pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Baca dan pahami perjanjian pinjaman sebelum menandatanganinya.
- Pastikan Anda mampu membayar kembali pinjaman tepat waktu.
- Hindari mengajukan pinjaman jika Anda tidak membutuhkannya.
Jika Anda mengalami masalah dengan layanan pinjol, Anda dapat melaporkannya ke OJK melalui website resmi OJK atau melalui aplikasi OJK-SLIK.