Pinjol Yang Ada DC Lapangan 2023: Pengertian, Daftar, dan Tips Menghindari
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Pinjol menawarkan kemudahan akses pinjaman dengan proses yang cepat dan persyaratan yang relatif mudah. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi dan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat memilih pinjol adalah apakah pinjol tersebut memiliki debt collector (DC) lapangan. DC lapangan adalah pihak yang bertugas untuk menagih pinjaman kepada nasabah yang telat membayar. Keberadaan DC lapangan dapat menjadi keuntungan maupun kerugian bagi nasabah.
Keuntungan memiliki DC lapangan adalah nasabah akan lebih terdorong untuk membayar pinjaman tepat waktu. Hal ini dikarenakan nasabah akan merasa khawatir jika tidak membayar pinjaman tepat waktu, maka DC lapangan akan mendatangi rumahnya. Namun, keberadaan DC lapangan juga dapat menjadi kerugian bagi nasabah, terutama jika DC lapangan melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa daftar pinjol yang memiliki DC lapangan:
- Akulaku
- Kredivo
- Indodana
- Danafix
- Danacita
- Tunaiku
- Uangteman
- Dana Rupiah
- Rupiah Plus
Perlu diingat bahwa daftar pinjol di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penagihan dari DC lapangan:
- Pastikan untuk selalu membayar pinjaman tepat waktu.
- Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman, segera hubungi pihak pinjol untuk mencari solusi.
- Jangan memberikan informasi pribadi Anda kepada pihak yang tidak Anda kenal.
- Jika Anda merasa diancam atau diperlakukan dengan tidak adil oleh DC lapangan, segera laporkan ke OJK.
OJK telah mengeluarkan aturan baru terkait penagihan pinjaman online, yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mengatur bahwa penagihan pinjaman online harus dilakukan secara sopan, tidak arogan, dan tidak mengandung unsur ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
Jika Anda merasa dirugikan oleh penagihan dari DC lapangan, Anda dapat melaporkannya ke OJK melalui beberapa saluran berikut:
- Layanan Konsumen OJK 157
- Website OJK www.ojk.go.id
- Aplikasi OJK Mobile
Dengan mengetahui informasi yang lengkap tentang pinjol yang ada DC lapangan, Anda dapat lebih bijak dalam memilih pinjol dan menghindari risiko penagihan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.