PIP Kapan Cair Tahun 2023?
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa, baik biaya personal, biaya satuan pendidikan, maupun biaya personal dan biaya satuan pendidikan.
Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, pencairan dana PIP tahun 2023 dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
- Tahap 1: Februari hingga April
- Tahap 2: Mei hingga September
- Tahap 3: Oktober hingga Desember
Jadwal Pencairan PIP Tahap 3 Tahun 2023
Pencairan dana PIP Tahap 3 tahun 2023 telah dimulai pada awal Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2023.
Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP Tahap 3 tahun 2023:
- Oktober:
- Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung
- November:
- Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
- Desember:
- Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP tahun 2023, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi PIP Kemendikbudristek di pip.kemdikbud.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek penerima PIP:
- Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbudristek di pip.kemdikbud.go.id.
- Klik menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan NISN, NIS, atau NPSN Anda.
- Klik tombol "Cari".
Jika Anda termasuk penerima PIP, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai nama, jenjang pendidikan, dan status pencairan dana PIP Anda.
Penggunaan Dana PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Membeli perlengkapan sekolah
- Membayar biaya SPP
- Membayar biaya transportasi
- Membayar biaya kursus
- Membayar biaya bimbingan belajar
- Membeli alat-alat tulis dan bahan-bahan pelajaran
Penting untuk diingat bahwa dana PIP hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan. Dana PIP tidak dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti membeli barang-barang konsumtif.
Kapan itu di cairkan atas nama Ahmad sahdi