PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pendahuluan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. PPPK merupakan tenaga profesional yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk merekrut PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diisi oleh PNS.
Pada tahun 2023, pemerintah telah membuka lowongan PPPK untuk 1,2 juta formasi. Lowongan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ASN, terutama untuk mengisi jabatan-jabatan fungsional.
Pengertian PPPK
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS dalam hal hak, kewajiban, dan larangan. Namun, PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, antara lain:
- Status kepegawaian: PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak, sedangkan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.
- Jangka waktu perjanjian kerja: PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PNS diangkat untuk jangka waktu tidak tertentu.
- Pembayaran gaji dan tunjangan: Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan gaji dan tunjangan PNS dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan PPPK
PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS dalam hal hak, kewajiban, dan larangan. Hak-hak PPPK antara lain:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Kewajiban PPPK antara lain:
- Menjaga dan menegakkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pemerintahan yang sah.
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Menjaga rahasia jabatan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Larangan PPPK antara lain:
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial yang berlaku.
- Melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat ASN.
- Melakukan tindakan yang dapat merugikan negara.
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan transparan. Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Pada tahap seleksi administrasi, peserta akan dinilai berdasarkan kelengkapan berkas persyaratan yang telah didaftarkan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi SKD.
Seleksi SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes kemampuan dasar (TKD).
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD akan mengikuti seleksi SKB. SKB terdiri dari tes kompetensi teknis, tes kompetensi manajerial, dan tes kompetensi sosial kultural.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKB akan diangkat menjadi PPPK.
Perbedaan PPPK dan PNS
Perbedaan PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:
Aspek | PPPK | PNS |
---|---|---|
Status kepegawaian | Kontrak | Tetap |
Jangka waktu perjanjian kerja | Tertentu | Tidak tertentu |
Pembayaran gaji dan tunjangan | Sesuai ketentuan | Sesuai peraturan perundang-undangan |
Hak-hak | Gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi | Gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, pensiun, jaminan hari tua, dan fasilitas lainnya |
Kewajiban | Menjaga dan menegakkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pemerintahan yang sah; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; menjaga rahasia jabatan dan mematuhi peraturan perundang-undangan | Menjaga dan menegakkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pemerintahan yang sah; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; menjaga rahasia jabatan dan mematuhi peraturan perundang-undangan; pensiun, jaminan hari tua, dan hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan |
Larangan | Melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial yang berlaku; melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat ASN; melakukan tindakan yang dapat |