Pppk Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Tenaga Honorer?

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu perubahan yang signifikan dalam UU ASN baru ini adalah penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer ini menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga honorer, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Pemerintah pun berupaya untuk mencari solusi agar para tenaga honorer ini tidak kehilangan pekerjaan.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah jenis ASN yang bekerja secara paruh waktu, yaitu tidak lebih dari 30 jam kerja per minggu.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah jenis ASN yang bekerja secara paruh waktu, yaitu tidak lebih dari 30 jam kerja per minggu. PPPK paruh waktu dapat diangkat oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

PPPK paruh waktu memiliki status sebagai ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPPK penuh waktu, antara lain:

  • Gaji dan tunjangan
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Ada beberapa perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, antara lain:

  • Waktu kerja: PPPK paruh waktu bekerja tidak lebih dari 30 jam kerja per minggu, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja penuh waktu, yaitu 37,5 jam kerja per minggu.
  • Gaji: Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan lebih kecil dari gaji PPPK penuh waktu, karena PPPK paruh waktu bekerja lebih sedikit.
  • Pensiun: PPPK paruh waktu juga berhak atas jaminan pensiun, tetapi besaran iurannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun

Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu

Proses seleksi PPPK paruh waktu akan dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan. Proses seleksi ini meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Manfaat PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah

Tantangan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  • Gaji yang diperkirakan lebih kecil dari gaji PPPK penuh waktu
  • Kesulitan dalam mengatur waktu kerja
  • Potensi konflik dengan PPPK penuh waktu

Kesimpulan

PPPK paruh waktu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer. PPPK paruh waktu memiliki beberapa manfaat, tetapi juga memiliki beberapa tantangan.

Masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *