Pppk Singkatan Dari

PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pendahuluan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam mengisi jabatan-jabatan yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai PPPK, mulai dari pengertian, sejarah, hingga prospeknya di masa depan.

Pengertian PPPK

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan tertentu secara purnawaktu berdasarkan perjanjian kerja.

PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, yaitu melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, seperti status kepegawaian, masa kerja, dan hak serta kewajiban.

Sejarah PPPK

Konsep PPPK di Indonesia sudah ada sejak lama, yaitu sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, dikenal istilah "Contractuel", yaitu pegawai negeri yang diangkat berdasarkan kontrak kerja.

Setelah Indonesia merdeka, konsep PPPK tetap dipertahankan. Namun, pada masa Orde Baru, konsep PPPK kurang berkembang. Hal ini karena pemerintah lebih mengutamakan rekrutmen PNS melalui jalur tes CPNS.

Pada masa Reformasi, konsep PPPK mulai dihidupkan kembali. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kebutuhan akan tenaga kerja yang profesional dan kompeten di bidang tertentu, seperti guru, dokter, dan tenaga ahli.
  • Kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
  • Kebutuhan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai negeri.

Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai PPPK, mulai dari rekrutmen, pengangkatan, hingga pemberhentian.

Rekrutmen PPPK

Rekrutmen PPPK dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pegawai. Rekrutmen PPPK dilakukan melalui dua jalur, yaitu:

  • Seleksi umum, yaitu seleksi yang terbuka untuk umum.
  • Seleksi khusus, yaitu seleksi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli.

Proses rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses rekrutmen PPPK terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD)
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Proses Pengangkatan PPPK

Proses pengangkatan PPPK dilakukan melalui dua tahap, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, yaitu pengangkatan untuk mengisi kebutuhan pegawai yang belum dapat diisi oleh PNS.
  • Pengangkatan kedua, yaitu pengangkatan untuk mengisi kebutuhan pegawai yang telah kosong selama dua tahun atau lebih.

Proses pengangkatan PPPK dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian, yaitu kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Masa Kerja PPPK

Masa kerja PPPK ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh PPPK dan pejabat pembina kepegawaian. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Hak dan Kewajiban PPPK

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, yaitu:

  • Hak
    • Gaji
    • Tunjangan
    • Cuti
    • Jaminan kesehatan
    • Jaminan pensiun
  • Kewajiban
    • Melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan
    • Menjaga ketertiban dan disiplin kerja
    • Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Perbandingan PPPK dan PNS

Ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, yaitu:

Aspek PPPK PNS
Status kepegawaian Kontrak Pegawai negeri tetap
Masa kerja Berdasarkan perjanjian kerja Tidak terbatas
Hak dan kewajiban Sama dengan PNS, kecuali pensiun Sama dengan PNS
Proses rekrutmen Seleksi umum atau seleksi khusus Seleksi CPNS
Proses pengangkatan Pengangkatan pertama atau pengangkatan kedua Pengangkatan formasi CPNS

Prospek PPPK di Masa Depan

PPPK

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *