PPPK Tenaga Teknis: Pengertian, Persyaratan, dan Prosedur Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Guru dan PPPK Tenaga Teknis.
Pengertian PPPK Tenaga Teknis
PPPK Tenaga Teknis adalah PPPK yang ditugaskan untuk mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis, mencakup berbagai formasi di instansi kementerian. Jabatan fungsional tenaga teknis adalah jabatan yang menuntut penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
Contoh Jabatan PPPK Tenaga Teknis
Berikut adalah beberapa contoh jabatan PPPK Tenaga Teknis:
- Jabatan fungsional analis kebijakan
- Jabatan fungsional perencana
- Jabatan fungsional pengolah data
- Jabatan fungsional analis sistem informasi
- Jabatan fungsional auditor
- Jabatan fungsional teknisi laboratorium
- Jabatan fungsional teknisi mesin
- Jabatan fungsional teknisi listrik
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis
Persyaratan untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat melamar
- Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan
- Memenuhi nilai passing grade seleksi kompetensi
Prosedur Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Prosedur seleksi PPPK Tenaga Teknis terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pendaftaran
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.
- Pendaftaran administrasi
Pendaftaran administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi di tempat pelamar melamar.
- Seleksi kompetensi
Seleksi kompetensi terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
- Pengumuman hasil seleksi
Hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi instansi di tempat pelamar melamar.
Perbedaan PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Guru
Perbedaan PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Guru adalah sebagai berikut:
Aspek | PPPK Tenaga Teknis | PPPK Guru |
---|---|---|
Jabatan | Jabatan fungsional tenaga teknis | Jabatan fungsional guru |
Formasi | Formasi di berbagai instansi pemerintah | Formasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Persyaratan | Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan, dan nilai passing grade seleksi kompetensi | Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, pengalaman mengajar paling singkat 2 tahun, dan nilai passing grade seleksi kompetensi |
Prosedur seleksi | Pendaftaran online, pendaftaran administrasi, seleksi kompetensi (SKD dan SKB), pengumuman hasil seleksi | Pendaftaran online, pendaftaran administrasi, seleksi kompetensi (SKD dan SKB), pengumuman hasil seleksi, pemberkasan |
Kesimpulan
PPPK Tenaga Teknis adalah salah satu jenis ASN yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. PPPK Tenaga Teknis bertugas untuk mengisi jabatan fungsional tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah. Persyaratan untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat melamar, memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, dan memenuhi nilai passing grade seleksi kompetensi. Prosedur seleksi PPPK Tenaga Teknis terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pendaftaran online, pendaftaran administrasi, seleksi kompetensi (SKD dan SKB), dan pengumuman hasil seleksi.