Qishash adalah salah satu bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dalam hukum Islam. Hukuman ini berupa pembalasan yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan. Qishash diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, serta telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW.
Tujuan dari qishash adalah untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan keluarganya. Selain itu, qishash juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan membuat mereka berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan.
Qishash hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
qishash adalah
Hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan.
- Diatur dalam Al-Qur’an dan hadis.
- Tujuan: keadilan dan pencegahan kejahatan.
- Syarat: memenuhi syarat tertentu.
- Hanya untuk kejahatan tertentu.
- Dilaksanakan oleh pihak yang berwenang.
- Harus sesuai dengan ketentuan hukum.
Qishash merupakan salah satu bentuk hukuman yang tegas dalam hukum Islam. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.