Rincian Gaji PPPK 2024: Besaran, Tunjangan, dan Komponen Lainnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji Pokok PPPK
Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK terdiri dari 1-V, sedangkan masa kerja dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
- Masa kerja 0-3 tahun
- Masa kerja 3-10 tahun
- Masa kerja 10-26 tahun
Berikut adalah besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan | Masa Kerja 0-3 Tahun | Masa Kerja 3-10 Tahun | Masa Kerja 10-26 Tahun |
---|---|---|---|
I | Rp 1.794.900 | Rp 2.060.200 | Rp 2.325.600 |
II | Rp 1.960.200 | Rp 2.225.500 | Rp 2.491.000 |
III | Rp 2.043.200 | Rp 2.308.600 | Rp 2.573.400 |
IV | Rp 2.129.500 | Rp 2.394.900 | Rp 2.655.800 |
V | Rp 2.325.600 | Rp 2.686.200 | Rp 3.032.800 |
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan profesi
- Tunjangan lainnya (jika ada)
Tunjangan Keluarga PPPK
Tunjangan keluarga PPPK diberikan kepada PPPK yang memiliki keluarga yang sah, yaitu istri/suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga PPPK adalah sebesar 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2,5% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan Jabatan PPPK
Tunjangan jabatan PPPK diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu. Besaran tunjangan jabatan PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Tunjangan Kinerja PPPK
Tunjangan kinerja PPPK diberikan kepada PPPK yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan sistem remunerasi. Besaran tunjangan kinerja PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden.
Tunjangan Profesi PPPK Guru
Tunjangan profesi PPPK guru diberikan kepada PPPK guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan profesi PPPK guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan Lainnya (jika ada)
Selain tunjangan-tunjangan di atas, PPPK juga dapat menerima tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, tunjangan khusus daerah terpencil, tunjangan tugas belajar, dan tunjangan lainnya.
Komponen Gaji PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, komponen gaji PPPK terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan profesi
- Tunjangan lainnya (jika ada)
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan setiap bulan melalui rekening bank yang telah ditetapkan.
Kenaikan Gaji PPPK
Pada tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8%. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kenaikan gaji PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan mendorong kinerja mereka dalam memberikan pelayanan publik.