Santunan Bpjs Kesehatan Meninggal Dunia

Santunan BPJS Kesehatan Meninggal Dunia

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Program ini memberikan berbagai manfaat, termasuk santunan kematian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Santunan kematian BPJS Kesehatan terdiri dari tiga komponen, yaitu:

  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
  • Santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) dengan jumlah Rp12 juta.

Santunan kematian dan biaya pemakaman diberikan secara sekaligus, sedangkan santunan berkala diberikan dalam 24 kali cicilan.

Syarat Klaim Santunan BPJS Kesehatan Meninggal Dunia

Untuk mengajukan klaim santunan BPJS Kesehatan meninggal dunia, ahli waris harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Melampirkan surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan (FKTP) atau Dinas Sosial setempat.
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK peserta yang meninggal dunia.
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK ahli waris yang mengajukan klaim.
  • Melampirkan surat pernyataan ahli waris.

Cara Klaim Santunan BPJS Kesehatan Meninggal Dunia

Ada dua cara untuk mengajukan klaim santunan BPJS Kesehatan meninggal dunia, yaitu:

  • Secara langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
  • Melalui aplikasi mobile JKN-KIS

Klaim Santunan BPJS Kesehatan Meninggal Dunia secara langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Ahli waris dapat mengajukan klaim santunan BPJS Kesehatan meninggal dunia secara langsung ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Ambil nomor antrian di loket pengaduan.
  3. Tunjukkan persyaratan kepada petugas.
  4. Isi formulir klaim santunan kematian.
  5. Terima tanda terima klaim.

Klaim Santunan BPJS Kesehatan Meninggal Dunia melalui aplikasi mobile JKN-KIS

Ahli waris juga dapat mengajukan klaim santunan BPJS Kesehatan meninggal dunia melalui aplikasi mobile JKN-KIS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi mobile JKN-KIS di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi dan login menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor PIN.
  3. Klik menu "Aduan".
  4. Pilih "Klaim Santunan Kematian".
  5. Isi formulir klaim dengan lengkap dan benar.
  6. Upload persyaratan klaim.
  7. Klik "Kirim".

Petugas BPJS Kesehatan akan memproses klaim Anda dan mengirimkan informasi terkait status klaim ke nomor ponsel Anda.

Pembayaran Santunan BPJS Kesehatan Meninggal Dunia

Pembayaran santunan BPJS Kesehatan meninggal dunia dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan klaim. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank ahli waris.

Kesimpulan

Santunan BPJS Kesehatan meninggal dunia merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh program ini. Santunan ini dapat membantu ahli waris dalam meringankan beban biaya yang timbul akibat kematian peserta.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *