Sebar Data Pinjol Ilegal: Bahaya dan Dampaknya
Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia. Selain praktik penagihan yang kasar dan intimidatif, pinjol ilegal juga sering melakukan penyebaran data pribadi nasabahnya ke publik.
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi nasabah maupun bagi masyarakat luas. Bagi nasabah, penyebaran data pribadi dapat menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil. Kerugian materiil dapat berupa kerugian finansial, misalnya karena kehilangan pekerjaan atau dikucilkan dari lingkungan sosial. Kerugian non-materiil dapat berupa trauma psikologis, misalnya karena merasa malu atau takut.
Bagi masyarakat luas, penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan. Masyarakat dapat merasa terganggu dengan teror dan intimidasi dari para penagih pinjol ilegal. Selain itu, penyebaran data pribadi juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, misalnya penipuan atau pencurian data.
Bahaya Penyebaran Data Pribadi
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai bahaya, antara lain:
- Kerugian finansial
Penyebaran data pribadi dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau kejahatan finansial lainnya. Misalnya, data pribadi nasabah dapat digunakan untuk membuat kartu kredit palsu atau mengambil pinjaman atas nama nasabah.
- Kerugian non-materiil
Penyebaran data pribadi dapat menimbulkan kerugian non-materiil, misalnya karena merasa malu, takut, atau tertekan. Nasabah yang data pribadinya disebarkan dapat merasa dikucilkan dari lingkungan sosialnya. Selain itu, penyebaran data pribadi juga dapat menyebabkan trauma psikologis, misalnya karena merasa terancam atau tidak aman.
- Keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. Masyarakat dapat merasa terganggu dengan teror dan intimidasi dari para penagih pinjol ilegal. Selain itu, penyebaran data pribadi juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, misalnya penipuan atau pencurian data.
Dampak Hukum Penyebaran Data Pribadi
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Secara perdata, penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal dapat dikenakan gugatan ganti rugi oleh nasabah. Gugatan ganti rugi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Secara pidana, penyebaran data pribadi nasabah pinjol ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Sanksi pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cara Mencegah Penyebaran Data Pribadi
Berikut adalah beberapa cara untuk mencegah penyebaran data pribadi:
- Hati-hati dalam memberikan data pribadi
Jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat dipercaya. Pastikan Anda mengetahui dengan jelas tujuan pengumpulan data pribadi tersebut.
- Gunakan kata sandi yang kuat
Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online yang Anda miliki. Kata sandi yang kuat harus terdiri dari setidaknya 12 karakter, termasuk huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Aktifkan fitur enkripsi
Aktifkan fitur enkripsi pada perangkat dan akun online Anda. Fitur enkripsi akan membantu melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan.
- Lakukan verifikasi dua faktor
Lakukan verifikasi dua faktor (2FA) untuk setiap akun online yang Anda miliki. 2FA akan menambahkan lapisan keamanan tambahan untuk akun Anda.
- Laporkan penyebaran data pribadi
Jika Anda mengetahui adanya penyebaran data pribadi, segera laporkan kepada pihak yang berwenang, misalnya kepada OJK atau kepolisian.
Dengan memahami bahaya dan dampak penyebaran data pribadi, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui cara untuk mencegah penyebaran data pribadi.