Semi Legal Pinjol: Jenis Pinjaman Online yang Harus Dihindari
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dipilih masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman, cepatnya pencairan dana, dan bunga yang relatif rendah menjadi daya tarik tersendiri bagi para peminjam.
Namun, di balik kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, pinjol juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Salah satu risiko yang paling sering terjadi adalah penipuan dan bunga yang tinggi.
Selain pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada juga jenis pinjol lain yang disebut semi legal. Pinjol semi legal adalah pinjol yang sudah terdaftar di OJK, tetapi masih memiliki beberapa kekurangan, seperti:
- Bunga yang tinggi
Bunga yang ditawarkan oleh pinjol semi legal biasanya lebih tinggi dari pinjol legal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti biaya operasional yang tinggi, risiko kredit yang lebih tinggi, atau praktik bisnis yang tidak etis.
- Informasi yang tidak transparan
Pinjol semi legal biasanya tidak memberikan informasi yang transparan terkait biaya dan ketentuan pinjaman. Hal ini membuat peminjam sulit untuk memahami kewajibannya dan risiko yang akan dihadapi.
- Praktik bisnis yang tidak etis
Pinjol semi legal terkadang menerapkan praktik bisnis yang tidak etis, seperti penagihan yang tidak sopan, ancaman, atau intimidasi.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang menandakan laman pinjol semi legal:
- Belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh OJK
Pinjol yang terdaftar di OJK akan memiliki logo OJK di lamannya. Jika tidak ada logo OJK, maka kemungkinan besar pinjol tersebut belum terdaftar di OJK.
- Suku bunga yang ditawarkan cenderung tinggi dan tidak wajar
Pinjol legal memiliki batas maksimal suku bunga sebesar 0,8% per hari. Jika suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari itu, maka kemungkinan besar pinjol tersebut adalah pinjol semi legal atau ilegal.
- Informasi yang diberikan tidak transparan terkait biaya dan ketentuan pinjam
Pinjol legal wajib memberikan informasi yang transparan terkait biaya dan ketentuan pinjaman, seperti suku bunga, biaya administrasi, dan biaya denda. Jika informasi tersebut tidak transparan, maka kemungkinan besar pinjol tersebut adalah pinjol semi legal atau ilegal.
- Meminta informasi pribadi dari peminjam seperti KTP, Nomor Rekening Bank, dan sebagainya
Pinjol legal hanya boleh meminta informasi pribadi yang diperlukan untuk proses pengajuan pinjaman. Jika pinjol meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan, maka kemungkinan besar pinjol tersebut adalah pinjol semi legal atau ilegal.
- Terdapat pembayaran administrasi atau biaya lain diawal sebelum dilakukan peminjaman
Pinjol legal tidak boleh memungut biaya administrasi atau biaya lain di awal sebelum dilakukan peminjaman. Jika pinjol memungut biaya tersebut, maka kemungkinan besar pinjol tersebut adalah pinjol semi legal atau ilegal.
- Terdapat berbagai keluhan terkait praktik bisnis yang tidak etis dari kalangan konsumen
Jika Anda menemukan berbagai keluhan terkait praktik bisnis yang tidak etis dari kalangan konsumen, maka kemungkinan besar pinjol tersebut adalah pinjol semi legal atau ilegal.
Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Hindari pinjol yang belum terdaftar di OJK atau memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas.
Jika Anda terlanjur terjebak di pinjol semi legal, berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda lakukan:
- Segera hentikan pembayaran
Jangan coba-coba membayar pinjaman kepada pinjol semi legal. Hal ini hanya akan memperburuk situasi.
- Laporkan ke OJK
Anda dapat melaporkan pinjol semi legal ke OJK melalui situs web OJK atau aplikasi OJK SINAR.
- Dapatkan bantuan hukum
Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol semi legal, Anda dapat mencari bantuan hukum dari pengacara.