Seragam P3k

Seragam P3K: Fungsi, Jenis, dan Aturan Pakai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mengisi kebutuhan ASN. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal penggunaan seragam dinas.

Seragam dinas PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seragam dinas PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu seragam harian dan seragam upacara.

Fungsi Seragam P3K

Seragam dinas PPPK memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Identitas. Seragam dinas PPPK berfungsi sebagai identitas bagi PPPK. Dengan mengenakan seragam dinas, PPPK dapat dengan mudah dikenali oleh masyarakat sebagai bagian dari ASN.
  • Kerapihan dan keseragaman. Seragam dinas PPPK juga berfungsi untuk menjaga kerapihan dan keseragaman penampilan PPPK. Hal ini penting untuk menciptakan kesan profesionalitas dan kredibilitas bagi PPPK.
  • Penegakan disiplin. Seragam dinas PPPK juga berfungsi untuk menegakkan disiplin bagi PPPK. Dengan mengenakan seragam dinas, PPPK diharapkan untuk dapat menjaga sikap dan perilakunya sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

Jenis Seragam P3K

Seragam dinas PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Seragam harian. Seragam harian PPPK digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di kantor. Seragam harian PPPK terdiri dari kemeja putih dan celana panjang hitam (pria) atau rok hitam (wanita).
  • Seragam upacara. Seragam upacara PPPK digunakan untuk menghadiri upacara resmi pemerintahan. Seragam upacara PPPK terdiri dari kemeja putih, celana panjang hitam (pria) atau rok hitam (wanita), dan jas hitam.

Aturan Pakai Seragam P3K

Aturan pakai seragam dinas PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Berikut adalah beberapa aturan pakai seragam dinas PPPK:

  • Seragam harian

    • Seragam harian PPPK harus dikenakan rapi dan bersih.
    • Kemeja putih harus dimasukkan ke dalam celana atau rok.
    • Dasi harus dikenakan dengan rapi dan simetris.
    • Sepatu harus berwarna hitam dan tertutup.
  • Seragam upacara

    • Seragam upacara PPPK harus dikenakan rapi dan bersih.
    • Kemeja putih harus dimasukkan ke dalam celana atau rok.
    • Dasi harus dikenakan dengan rapi dan simetris.
    • Jas hitam harus dikenakan dengan rapi dan pas di badan.
    • Sepatu harus berwarna hitam dan tertutup.

Atribut Seragam P3K

Selain seragam dinas, PPPK juga wajib mengenakan atribut seragam dinas. Atribut seragam dinas PPPK terdiri dari:

  • Lencana. Lencana merupakan tanda pengenal PPPK. Lencana PPPK berwarna kuning emas dan berbentuk segitiga.
  • Logo Kementerian Dalam Negeri. Logo Kementerian Dalam Negeri merupakan simbol dari instansi tempat PPPK bekerja. Logo Kementerian Dalam Negeri berbentuk perisai dengan lambang Garuda Pancasila di tengahnya.
  • Nama instansi. Nama instansi merupakan nama dari instansi tempat PPPK bekerja. Nama instansi ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di bawah lencana.
  • Nama jabatan. Nama jabatan merupakan nama jabatan yang diduduki oleh PPPK. Nama jabatan ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di bawah nama instansi.

Kesimpulan

Seragam dinas PPPK merupakan salah satu simbol identitas dan profesionalitas PPPK. Dengan mengenakan seragam dinas yang rapi dan bersih, PPPK dapat memberikan kesan yang baik kepada masyarakat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *