Seragam Pppk Terbaru

Seragam PPPK Terbaru: Aturan, Atribut, dan Bedanya dengan PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain dari segi status, PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal seragam dinas.

Aturan seragam PPPK terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut, seragam PPPK dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH)
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU)
  • Pakaian Dinas Sipil (PDS)

Pakaian Dinas Harian (PDH)

PDH PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • PDH Kemeja Putih

PDH kemeja putih digunakan pada hari Senin sampai Rabu. Seragam ini terdiri dari kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam, dan dasi/syal.

  • PDH Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan Jumat. Seragam ini terdiri dari batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, celana/rok hitam, dan alas kaki.

Pakaian Dinas Upacara (PDU)

PDU PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • PDU I

PDU I digunakan pada upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara Hari Pahlawan, dan upacara Hari Amal Bhakti. Seragam ini terdiri dari jas tutup berwarna cokelat muda, celana panjang cokelat muda, sepatu pantofel cokelat, dan baret.

  • PDU II

PDU II digunakan pada upacara hari-hari besar nasional lainnya, upacara pelantikan, dan upacara pengukuhan. Seragam ini terdiri dari jas tutup berwarna cokelat tua, celana panjang cokelat tua, sepatu pantofel cokelat, dan baret.

Pakaian Dinas Sipil (PDS)

PDS PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • PDS I

PDS I digunakan pada kegiatan sehari-hari yang tidak bersifat formal. Seragam ini terdiri dari kemeja lengan panjang berwarna cokelat muda, celana panjang cokelat muda, sepatu pantofel cokelat, dan topi dinas.

  • PDS II

PDS II digunakan pada kegiatan sehari-hari yang bersifat formal. Seragam ini terdiri dari kemeja lengan panjang berwarna cokelat tua, celana panjang cokelat tua, sepatu pantofel cokelat, dan topi dinas.

Atribut Seragam PPPK

Seragam PPPK dilengkapi dengan beberapa atribut, yaitu:

  • Nama

Nama ditulis di bagian dada kiri seragam dengan huruf kapital dan ukuran huruf 2,5 cm.

  • Pangkat/Golongan

Pangkat/golongan ditulis di bagian dada kanan seragam dengan huruf kapital dan ukuran huruf 2,5 cm.

  • Organisasi

Nama organisasi ditulis di bagian lengan kiri seragam dengan huruf kapital dan ukuran huruf 2,5 cm.

  • Logo Korpri

Logo Korpri dijahit di bagian dada kiri seragam.

  • Lencana

Lencana dijahit di bagian dada kanan seragam.

Perbedaan Seragam PPPK dengan PNS

Seragam PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan seragam PNS, yaitu:

  • Perbedaan warna

PDH PPPK berwarna putih, sedangkan PDH PNS berwarna khaki.

  • Perbedaan atribut

Lencana di seragam PPPK berwarna emas, sedangkan lencana di seragam PNS berwarna perak.

  • Perbedaan penggunaan

PDH PPPK digunakan pada hari Senin sampai Rabu, sedangkan PDH PNS digunakan pada hari Senin dan Selasa.

Pesan Moral

Seragam PPPK merupakan identitas diri dan kebanggaan sebagai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, PPPK wajib mengenakan seragam dengan rapi dan sopan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, PPPK juga harus menjaga kebersihan dan kerapian seragam agar tetap terlihat menarik.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *