Sertifikat Pppk 2024

Sertifikat PPPK 2024: Persyaratan, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah berencana membuka kembali rekrutmen PPPK pada tahun 2024. Rekrutmen PPPK 2024 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Salah satu syarat pendaftaran PPPK adalah melampirkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi merupakan bukti pengakuan atas kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu. Sertifikat kompetensi dapat diperoleh melalui lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jenis Sertifikat Kompetensi untuk PPPK

Sertifikat kompetensi yang dapat digunakan untuk mendaftar PPPK terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Sertifikat kompetensi bidang teknis
  • Sertifikat kompetensi bidang manajerial

Sertifikat kompetensi bidang teknis merupakan sertifikat kompetensi yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar. Sertifikat kompetensi bidang manajerial merupakan sertifikat kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan manajerial, seperti kepemimpinan, manajemen waktu, dan manajemen konflik.

Persyaratan Sertifikat Kompetensi untuk PPPK

Berikut adalah persyaratan sertifikat kompetensi untuk PPPK:

  • Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh BNSP
  • Sertifikat kompetensi masih berlaku
  • Sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar

Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi untuk PPPK

Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, calon peserta seleksi PPPK dapat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh BNSP. Uji kompetensi dapat dilakukan secara tatap muka atau secara online.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat kompetensi untuk PPPK:

  1. Pilih lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh BNSP
  2. Daftar uji kompetensi
  3. Ikuti uji kompetensi
  4. Tunggu hasil uji kompetensi
  5. Bayar biaya sertifikasi
  6. Dapatkan sertifikat kompetensi

Biaya Sertifikat Kompetensi untuk PPPK

Biaya sertifikasi kompetensi untuk PPPK bervariasi, tergantung pada lembaga sertifikasi dan jenis sertifikat kompetensi yang diambil. Biaya sertifikasi kompetensi biasanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

Tips Mendapatkan Sertifikat Kompetensi untuk PPPK

Berikut adalah beberapa tips untuk mendapatkan sertifikat kompetensi untuk PPPK:

  • Pilihlah lembaga sertifikasi yang berkualitas dan terpercaya
  • Pelajari materi uji kompetensi dengan baik
  • Berlatih menjawab soal uji kompetensi
  • Datanglah tepat waktu pada hari pelaksanaan uji kompetensi

Dengan mempersiapkan diri dengan baik, Anda akan lebih berpeluang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan lulus seleksi PPPK.

Kesimpulan

Sertifikat kompetensi merupakan salah satu syarat pendaftaran PPPK 2024. Sertifikat kompetensi dapat diperoleh melalui lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh BNSP. Persyaratan sertifikat kompetensi untuk PPPK adalah sertifikat kompetensi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh BNSP, masih berlaku, dan sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.

Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, calon peserta seleksi PPPK dapat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh BNSP. Biaya sertifikasi kompetensi untuk PPPK bervariasi, tergantung pada lembaga sertifikasi dan jenis sertifikat kompetensi yang diambil.

Dengan mempersiapkan diri dengan baik, Anda akan lebih berpeluang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan lulus seleksi PPPK.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *