SK LPM Desa 2020: Format, Isi, dan Tata Cara Penerbitannya
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di desa yang berperan penting dalam pembangunan desa. LPM memiliki tugas dan fungsi untuk membantu pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, dan melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, LPM membutuhkan pengurus yang kompeten dan berintegritas. Pengurus LPM dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh kepala desa melalui surat keputusan (SK).
Format SK LPM Desa 2020
SK LPM Desa 2020 umumnya memiliki format sebagai berikut:
- Pembukaan
Pembukaan SK LPM Desa 2020 berisi tentang hal-hal berikut:
* Nama dan tempat kedudukan LPM * Dasar hukum pembentukan LPM * Hasil musyawarah desa tentang pembentukan pengurus LPM
- Isi
Isi SK LPM Desa 2020 berisi tentang hal-hal berikut:
* Penetapan susunan pengurus LPM * Masa bakti pengurus LPM
- Penutup
Penutup SK LPM Desa 2020 berisi tentang hal-hal berikut:
* Nama dan jabatan kepala desa * Tanda tangan kepala desa
Isi SK LPM Desa 2020
Isi SK LPM Desa 2020 yang paling penting adalah susunan pengurus LPM. Susunan pengurus LPM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Masing-masing jabatan memiliki tugas dan fungsinya sendiri-sendiri.
Ketua LPM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
* Memimpin LPM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya * Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi LPM kepada kepala desa
Sekretaris LPM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
* Membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya * Mengkoordinasikan kegiatan administrasi LPM
Bendahara LPM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
* Mengelola keuangan LPM * Membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
Anggota LPM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
* Membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya * Melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya
Tata Cara Penerbitan SK LPM Desa 2020
Tata cara penerbitan SK LPM Desa 2020 umumnya sebagai berikut:
- Kepala desa membentuk panitia pemilihan pengurus LPM.
- Panitia pemilihan pengurus LPM melaksanakan musyawarah desa untuk memilih pengurus LPM.
- Pengurus LPM yang terpilih ditetapkan oleh kepala desa melalui SK.
SK LPM Desa 2020 harus ditandatangani oleh kepala desa dan diketahui oleh BPD. SK LPM Desa 2020 harus dilampirkan dengan berita acara musyawarah desa tentang pemilihan pengurus LPM.
Penutup
SK LPM Desa 2020 merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi LPM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. SK LPM Desa 2020 harus dibuat dengan format yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.