SKCK: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Pengertian SKCK
SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Fungsi SKCK
SKCK berfungsi sebagai alat verifikasi bagi pihak-pihak yang memerlukannya. SKCK dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Melamar pekerjaan
- Mengurus visa
- Mengurus izin tinggal
- Mengurus kepemilikan senjata api
- Mengurus jabatan publik
Syarat Membuat SKCK
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
- Surat pengantar dari Kantor Camat
Cara Membuat SKCK
Berikut adalah cara membuat SKCK:
- Siapkan semua dokumen persyaratan.
- Datang ke Kantor Kepolisian terdekat.
- Isi formulir permohonan SKCK.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Tunggu proses pembuatan SKCK.
- Ambil SKCK yang sudah jadi.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK telah habis, maka dapat diperpanjang.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk membuat SKCK agar proses pembuatannya berjalan lancar.