Skck Singkatan Dari

SKCK: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Pengertian SKCK

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Fungsi SKCK

SKCK berfungsi sebagai alat verifikasi bagi pihak-pihak yang memerlukannya. SKCK dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

  • Melamar pekerjaan
  • Mengurus visa
  • Mengurus izin tinggal
  • Mengurus kepemilikan senjata api
  • Mengurus jabatan publik

Syarat Membuat SKCK

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  • Surat pengantar dari Kantor Camat

Cara Membuat SKCK

Berikut adalah cara membuat SKCK:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan.
  2. Datang ke Kantor Kepolisian terdekat.
  3. Isi formulir permohonan SKCK.
  4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  5. Tunggu proses pembuatan SKCK.
  6. Ambil SKCK yang sudah jadi.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK telah habis, maka dapat diperpanjang.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk membuat SKCK agar proses pembuatannya berjalan lancar.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *