Syarat Balik Nama Sepeda Motor
Balik nama sepeda motor adalah proses perubahan data kepemilikan sepeda motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan oleh pemilik baru sepeda motor bekas untuk mendapatkan surat-surat kendaraan yang sah atas namanya sendiri.
Proses balik nama sepeda motor bisa dilakukan di kantor Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat. Persyaratan yang diperlukan untuk balik nama sepeda motor adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian sepeda motor dengan materai Rp10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Jika sepeda motor tersebut masih memiliki tunggakan pajak, maka pemilik baru juga harus melunasinya terlebih dahulu. Selain itu, jika sepeda motor tersebut berpindah kepemilikan antar provinsi, maka pemilik baru juga harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus balik nama sepeda motor:
- Datang ke kantor Samsat atau Dinas Perhubungan setempat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
- Isi formulir permohonan balik nama sepeda motor.
- Bayar biaya balik nama sepeda motor.
- Serahkan semua persyaratan dan bukti pembayaran ke petugas.
- Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan.
- Petugas akan mencetak STNK dan BPKB baru.
- Pemilik baru akan menerima STNK dan BPKB baru.
Proses balik nama sepeda motor biasanya membutuhkan waktu sekitar 2-7 hari kerja.
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus balik nama sepeda motor:
- Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Samsat.
- Datang ke kantor Samsat di pagi hari untuk menghindari antrian.
- Jika Anda tidak yakin dengan prosedurnya, Anda bisa bertanya kepada petugas.
Dengan mengetahui syarat dan prosedur balik nama sepeda motor, Anda bisa mengurusnya sendiri dengan mudah dan cepat.