Syarat Kartu Kuning

Syarat Kartu Kuning: Dokumen Penting bagi Pencari Kerja

Kartu Kuning, atau yang juga dikenal dengan Kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu ini merupakan identitas resmi bagi pencari kerja yang telah mengikuti pelatihan kerja yang relevan dengan bidang pekerjaan yang diminati.

Pembuatan Kartu Kuning memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker.
  • Mempermudah pencari kerja untuk mendapatkan informasi lowongan kerja dari Disnaker.
  • Mempermudah pencari kerja untuk mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Disnaker.
  • Mempermudah pencari kerja untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti bantuan pelatihan kerja, bantuan penempatan kerja, dan bantuan sosial.

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

Secara umum, persyaratan pembuatan Kartu Kuning adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 3×4 berwarna

Selain persyaratan di atas, beberapa Disnaker juga mewajibkan pencari kerja untuk menyerahkan dokumen tambahan, seperti:

  • Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter
  • Fotokopi surat keterangan tidak pernah dihukum penjara dari kepolisian
  • Fotokopi surat keterangan belum bekerja dari Disnaker

Cara Pembuatan Kartu Kuning

Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disnaker setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Carilah bagian pembuatan Kartu Kuning.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Isi formulir pembuatan Kartu Kuning.
  5. Tunggu proses pembuatan kartu.

Pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Proses pembuatan kartu biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.

Tips Membuat Kartu Kuning

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat Kartu Kuning:

  • Persiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan rapi.
  • Datanglah ke kantor Disnaker pada jam kerja.
  • Ikuti instruksi petugas Disnaker dengan baik.

Dengan memiliki Kartu Kuning, pencari kerja akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan, segeralah buat Kartu Kuning.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *