SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan mengikuti seleksi CPNS.
Persyaratan
Untuk mengurus SKCK, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia
Syarat ini berlaku untuk semua orang yang ingin mengurus SKCK, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan.
- Berumur minimal 17 tahun
Syarat ini berlaku untuk semua orang yang ingin mengurus SKCK, kecuali untuk anak di bawah umur yang ingin mengurus SKCK untuk keperluan tertentu, seperti untuk mengikuti kegiatan perlombaan atau mewakili sekolahnya.
- Membawa fotokopi KTP dan KK
KTP dan KK merupakan dokumen identitas yang digunakan untuk membuktikan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah hukum kepolisian setempat.
- Membawa fotokopi paspor ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar
Fotokopi paspor ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar digunakan untuk keperluan pengambilan sidik jari.
- Membawa fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir
Akte kelahiran atau surat kenal lahir merupakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa Anda telah lahir.
- Membawa fotokopi ijazah terakhir
Ijazah terakhir merupakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa Anda telah menyelesaikan pendidikan formal.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan sehat dari dokter digunakan untuk membuktikan bahwa Anda dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Membawa materai Rp 6.000
Materai Rp 6.000 digunakan untuk keperluan administrasi.
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor kepolisian.
Langkah-langkah
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus SKCK:
Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
Isilah formulir permohonan SKCK.
Serahkan formulir permohonan SKCK beserta persyaratan lainnya kepada petugas.
Tunggu panggilan petugas untuk foto dan sidik jari.
Tunggu sampai SKCK selesai diproses.
Ambil SKCK yang telah selesai diproses.
Proses pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja. Namun, jika ada antrian yang panjang, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.
Biaya
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut dibayarkan saat Anda mengambil SKCK yang telah selesai diproses.
Masa berlaku
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Jika Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu, pastikan SKCK Anda masih berlaku.
Contoh-contoh
Berikut adalah beberapa contoh keperluan yang membutuhkan SKCK:
- Melamar pekerjaan
SKCK dibutuhkan untuk membuktikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kejahatan. Hal ini penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa karyawannya memiliki integritas yang baik.
- Mendaftar sekolah
SKCK dibutuhkan untuk membuktikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kejahatan. Hal ini penting bagi sekolah untuk memastikan bahwa siswanya memiliki perilaku yang baik.
- Mengikuti seleksi CPNS
SKCK dibutuhkan untuk membuktikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kejahatan. Hal ini penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pegawai negeri sipil memiliki integritas yang baik.
Tips
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus SKCK:
Datanglah ke kantor kepolisian di pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.
Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Isi formulir permohonan SKCK dengan benar dan lengkap.
Bersikaplah sopan dan kooperatif kepada petugas.
Demikianlah artikel yang diperpanjang tentang Syarat Mengurus SKCK. Semoga bermanfaat.
PIC GARUT Public Information Center Garut