Syarat Perpanjang Paspor

Syarat Perpanjang Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang memberikan izin kepada seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 5 tahun atau 10 tahun. Jika masa berlaku paspor akan segera habis atau sudah habis, maka perlu dilakukan perpanjangan paspor.

Untuk melakukan perpanjangan paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Paspor lama yang masih berlaku atau sudah habis berlaku.
  • Fotokopi KTP dan paspor lama masing-masing 2 lembar.
  • Foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Biaya perpanjangan paspor.

Untuk paspor yang diterbitkan tahun 2009 ke atas, syarat-syarat tersebut sudah cukup. Namun, untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah:

  • Kartu keluarga (KK).
  • Akta kelahiran.
  • Akta perkawinan atau buku nikah (bila ada).
  • Ijazah.

Jika pemohon telah mengganti nama, maka perlu melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor atau secara langsung di kantor imigrasi. Jika dilakukan secara online, maka pemohon perlu mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan ke aplikasi M-Paspor. Setelah dokumen persyaratan diunggah, pemohon akan mendapat jadwal wawancara di kantor imigrasi.

Jika dilakukan secara langsung di kantor imigrasi, maka pemohon perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan ke kantor imigrasi. Setelah dokumen persyaratan diterima, pemohon akan mendapat nomor antrian untuk wawancara.

Proses wawancara bertujuan untuk memastikan bahwa data pemohon sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah diunggah atau dibawa. Setelah wawancara selesai, pemohon akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan paspor.

Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru selesai dicetak, pemohon akan dipanggil untuk mengambil paspor baru.

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Download dan install aplikasi M-Paspor di smartphone Anda.
  2. Buka aplikasi M-Paspor dan daftarkan akun Anda.
  3. Masuk ke aplikasi M-Paspor dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
  4. Pilih menu "Perpanjang Paspor".
  5. Isi formulir permohonan perpanjangan paspor.
  6. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
  7. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
  8. Tunggu jadwal wawancara di kantor imigrasi.
  9. Hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal wawancara.
  10. Ikuti proses wawancara.
  11. Bayar biaya perpanjangan paspor.
  12. Ambil paspor baru.

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan paspor secara langsung di kantor imigrasi:

  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jam operasional.
  3. Ambil nomor antrian untuk wawancara.
  4. Ikuti proses wawancara.
  5. Bayar biaya perpanjangan paspor.
  6. Tunggu paspor baru selesai dicetak.
  7. Ambil paspor baru.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *